Kemendagri Keluarkan Surat Edaran

Kemendagri Keluarkan Surat Edaran terkait Pilkada Serentak 2018

Wartariau.com JAKARTA - Berkenaan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada bulan Juni 2018 mendatang, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/4147/OTDA.

Adapun Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, dengan tembusan kepada Ketua KPU, Pimpinan DPRD Provinsi, Ketua KPU Provinsi, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Berikut ini isi Surat Edaran Kemendagri tersebut:

Pertama, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undung-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan atas pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Kedua, dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pilkada dilakukan melalui:

Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada yang meliputi sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak, dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan hak pilihnya dalam Pilkada.

Memfasilitasi pelaksanaan Pilkada meliputi mendukung pendanaan Pilkada Serentak sesuai Permendagi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan Pemendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mengawal ketentraman dan ketertiban masyarakat (Trantibmas) selama pelaksanaan Pilkada melalui deteksi dini dan cegah dini terhadap setiap gangguan trantibmas serta mengatasi setiap potensi konflik untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang kondusif, tertub dan aman dalam pelaksanaan Pilkada.

Melakukan koordinasi dalam mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan secara tegas dan transparan pada setiap rangkaian proses Pilkada.

Melakukan identifikasi kondisi sosial politik wilayah dan mewaspadai adanya tindakan destruktif yang dapat menghambat proses pelaksanaan Pilkada.

Memberikan prasarana dan sarana yang diperlukan dan memfasilitasi proses distribusi logistik Pilkada tepat waktu melalui kerja sama dengan instansi terkait.

Ketiga, pembentukan Desk Pilkada Provinsi dan Desk Pilkada Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

keempat, Desk Pilkada Provinsi/Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut:

Melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada di daerah, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan Pilkada, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan Pilkada, melaporkan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan persiapan dan pelaksanaan Pilkada secara berjenjang dan melaporkannya rutin setiap hari, yakni laporan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disampaikan kepada Mendagri, serta laporan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Kelima, untuk kelancaran komunikasi antara Desk Pilkada Kemendagri dengan Desk Pilkada Provinsi/Kabupaten/Kota, harap diinformasikan alamat email dan nomor telepon masing-masing Desk Pilkada Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kemendagri dengan alamat email deskpilkadaotda2017@kemendagri.go.id atau deskpilkadaotda2017@gmail.com dan nomor telepon atau fax ke (021) 3866648 atau (021) 3504106. (MCR)

TERKAIT