Ahok Dijebloskan Ke Penjara

Kejagung: Besok, Ahok Dijebloskan Ke Penjara

Wartariau.com  - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dijebloskan ke jeruji besi untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Noor Rachmad mengatakan, Ahok akan di eksekusi selambat-lambatnya, Kamis (22/6).

"Segera kita eksekusi. Nanti dikabarin, besok (Kamis) paling lambat," kata Noor saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).

Menurut Noor, saat ini jaksa eksekutor tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi. Termasuk Lembaga Pemasarakatan (LP) mana yang akan dihuni mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Baru dipersiapkan, segera dieksekusi nanti. Tapi saya tadi nanya bahwa sedang dipersiapkan untuk timnya," terang mantan Kapuspenkum tersebut.

Kendati demikian, Noor Rachmad pun tak menampik Ahok akan dieksekusi hari ini. Untuk itu, tim eksekutor tengah memprosesnya.

"Ya makanya ini sedang dipelajari penetapan pengadilan. Lalu sedang dipersiapkan eksekusinya karena orangnya (Ahok) ada di Mako Brimob," demikian Noor.[RMOL]

TERKAIT