Disdik Pelalawan

Disdik Pelalawan Buka Posko Pengaduan PPDB

Wartariau.com PELALAWAN - Kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Pelalawan menjadi sorotan oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan. Seperti salah satunya terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017. Dimana akibat ketidaksiapan Disdik Pelalawan dalam menjalankan Kepmendikbud Nomor 17 tahun 2017, nasib ratusan generasi muda di Negeri Seiya Sekata ini, menjadi banyak yang tidak tertampung masuk sekolah.

" Berdasarkan informasi yang kami dapat dari laporan para orangtua di 12 kecamatan yang ada dikabupaten Pelalawan, ada sekitar lima ratus lebih siswa yang tidak dapat tertampung dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017. Artinya, dengan kondisi ini akan banyak para generasi muda di Negeri Amanah ini yang tidak akan bersekolah. Tentunya masalah ini menjadi sorotan oleh seluruh Fraksi di DPRD Pelalawan," ujar Ketua DPRD Pelalawan H Nasaruddin SH MH, Senin (10/7) di Pangkalankerinci.

Atas kondisi tersebut, lanjutnya, maka DPRD Pelalawan melalui Komisi I, telah memanggil Disdik Pelalawan untuk menggelar rapat dengar pendapat guna mencari solusi permasalahan atas ketidaksiapanDisdik ini dalam menjalankan PPDB tahun 2017.

" Dengan ketidaksiapan Disdik ini, maka kita menilai Disdik sama saja tidak mendukung program strategis yang telah dicanangkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan yakni program Pelalawan cerdas. Dimana program ini bertujuan untuk menekan angka anak putus sekolah. Untuk itu, melalui rapat dengar pendapat tersebut, maka kita telah menginstruksikan Disdik Pelalawan untuk mencari solusi agar jangan sampai anak di kabupaten Pelalawan ini tidak sekolah akibat ketidaksiapan dalam menjalankan Kepmendikbud nomor 17 tahun 2017 tersebut," sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Drs H Syafruddin Syafar MSi mengatakan, guna mengatasi permasalahan PPDB ini, maka pihaknya (Disdik,red) telah membuka posko pengaduan PPDB. Dimana posko ini bertujuan untuk menampung para siswa yang tidak tertampung disekolah yang telah didaftarnya. Sedangkan posko ini dibuka mulai Senin (10/7) hingga Rabu (12/7) mendatang.

" Jadi, bagi para siswa yang telah mendaftar diskolah dan belum diterima atau tidak lulus dalam pelaksanaan PPDB, maka kita menghimbau agar para orangtua siswa dapat melaporkannya di posko pengaduan PPDB yang berada di setiap UPTD Disdik masing-masing kecamatan. Dan nantinya, setelah mendapat data valid jumlah siswa yang tidak lulus dalam pelaskanaan PPDB, maka kita akan mencarikan solusinya," tuturnya.

Sambungnya, berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukannya kepada Kemendikbud, maka Kemendikbud telah mengeluarkan surat ederan setelah melakukan revisi terhadap Kepmendikbud nomor 17 tahun 2017. Dimana dalam revisi tersebut, maka masing-masing daerah, diperbolehkan untuk menambah satu rombel atau satu lokal, sehingga dapat mengakomodir siswa yang tidak tertampung dalam pelaksanaan PPDB 2017.

" Dan bahkan dalam surat edaran tersebut, selian boleh menambah rombel, seluruh daerah juga boleh menampung jumlah siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan. Seperti untuk jumlah siswa SMP perlokalnya hanya 32 orang, boleh ditambah hingga jumlahnya sebanyak 40 orang. Artinya dengan adanya surat edaran dari Kemendikbud ini, maka kita pastikan seluruh siswa yang tidak tertampung dalam pelaksanaan PPDB, akan dapat melanjutkan sekolah di Negeri Amanah ini. Jadi, sekali lagi kami menghimbau agar para orangtua siswa dapat melaporkan anaknya yang tidak lulus PPDB kepada UTDP kecamatan, sehingga kita dapat menuntaskan permasalahan ini," pungkasnya. (Mcr)
TERKAIT