Yusril:

Yusril: Tidak Ada Kegentingan Yang Memungkinkan Presiden Keluarkan Perppu Bubarkan

Wartariau.com JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menandatangani Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, rencananya, Menkopolhukam Wiranto akan mengumumkan penerbitan Perppu tentang Pembubaran Ormas itu pada Rabu besok.

Menanggapi hal tersebut, pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.

"Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut," kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Selasa (11/7).

Dengan Perpu baru ini, imbuh mantan Menteri Kehakiman itu maka pemerintah sudah mengabaikan dan menghhilangkan semua prosedur berdasarkan hukum yang berlaku.

"Pemerintah membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas. Saya menilai isi Perpu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perpu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang2an dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi," tegas Yusril.

Selain itu, pakar hukum tata negara itu juga menganggap Perpu tersebut dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.

"Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perpu? Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?," tanya Yusril.

Persoalan HTI pada hemat Yusril belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Yusril pun curiga jika pemerintah sebetulnya punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah.

"Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perpu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," demikian Yusril.[RMOL]
TERKAIT