Dorongan Publik

Dorongan Publik Disebut Bakal Wujudkan Presidential Threshold 0%

Wartariau.com JAKARTA – Hingga kini Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum belum juga diselesaikan oleh DPR RI. Namun, direncanakan bakal pasti disahkan pada 20 Juli 2017. Kemudian masih ada lima isu krusial yang belum disepakati DPR dan pemerintah terkait RUU Pemilu ini. Maka itu, kelima isu tersebut pun diputuskan dibawa ke rapat paripurna agar mendapat penyelesaian.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni mengatakan bahwa salah isu penyebab alotnya pembahasan yakni terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Sejumlah fraksi pun disarankan menempuh jalur lobi-lobi untuk segera mendapat kata sepakat dan menyelesaikannya. Kemudian publik disarankan mendukung RUU Pemilu tanpa ketentuan presidential threshold atau 0 persen.

"Sekarang ini saya melihat teman-teman di parlemen mendorong supaya jangan sampai terjadi presidential threshold 20–25 persen. Selama ini kan sepi dari dorongan publik. Kita harapkan ada dorongan publik," kata Sya'roni kepada Okezone, Senin (17/7/2017).

Dorongan publik ini diharapkan bisa mencairkan kebuntuan DPR dan pemerintah yang menghendaki tetap ada presidential threshold sebesar 20–25 persen. Partai pengusung presidential threshold 20–25 persen yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, dan Hanura diketahui merupakan pendukung pemerintah.

"Apalagi Gerindra sudah mau naik ke angka 10 persen. Kalau 10 akan lebih bagus, akan ada minimal empat calon presiden," ujar Sya’roni.

Selain presidential threshold, empat isu krusial lainnya yakni parliamentary threshold, sistem pemilu, alokasi kursi dan metode konversi suara. Ada total lima paket yang berisi pilihan mengenai lima isu krusial tersebut yang akan ditetapkan di paripurna mendatang.

Dari 10 fraksi di DPR, lima di antaranya menghendaki opsi paket A, yakni yang memuat presidential threshold 20-25 persen. Sedangkan lima fraksi sisanya menginginkan hal ini langsung diputuskan di rapat paripurna.



(okezone)


TERKAIT