Evaluasi Pemberantasan Korupsi dengan KPK,

Evaluasi Pemberantasan Korupsi dengan KPK, Pemkab Bengkalis Laporkan Capaian 6 Renaksi

Wartariau.com  Plt.Sekdakab Bengkalis H Arianto memberikan pemaparan tentang Bengkalis saat pertemuan dengan KPKPlt Sekdakab Bengkalis H Arianto memberikan pemaparan tentang Bengkalis saat pertemuan dengan KPK

BENGKALIS – Bupati Bengkalis mengungkapkan sedikitnya ada enam renaksi (rencana aksi, red) beserta capaian program pemberantasan korupsi di Pemkab Bengkalis yang digesa di tahun 2017 ini.  Khususnya sampai dengan semester I atau 30 Juni 2017.

Hal itu disampaikan Bupati diwakili oleh Plt Sekdakab Bengkalis H Arianto saat mengikuti rapat monitoring dan evaluasi (monev) realisasi rencana aksi (renaksi) program pemberantasan korupsi terintegrasi semester I tahun 2017, Kamis (20/07/). Rapat yang dipimpin Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juned Junaedi, Guntur Kusmeiyano dan Septa Adhi Wibawa ini dilaksanakan di aula gedung Inspektorat provinsi Riau, Pekanbaru.

Pertama sektor perencanaan dan penganggaran daerah. Untuk perencanaan dan penggaran daerah, dengan menerapkan aplikasi perencanaan berbasis elektronik (e-planning) dan penganggaran (e-budgeting). Instansi yang bertanggungjawab adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik)," ungkapnya.

Adapun target capaian renaksi di tahun 2017 adalah tersusunnya laporan inventarisasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam persiapan tahap awal integrasi dan terintegrasinya standar satuan harga ke dalam aplikasi e-budgeting.

"Renaksi kedua adalah pembenahan aset daerah. Instansi yang bertanggungjawab BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum dan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) lainnya. Ukuran keberahasilan dari rencana aksi ini tersedianya data dan informasi aset daerah yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan outputnya adalah 100 persen aset daerah yang bermasalah dapat terselesaikan," urai Arianto.

Sedangkan renaksi pemberantasan korupsi selanjutnya adalah mendorong kemandirian dan independensi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dari intervensi pihak lain dengan didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan infrastruktur yang memadai.

"SOPD yang berwenang adalah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan Diskominfotik (LPSE),"  ujar Arianto.

Belum terintegrasinya pelayanan perizinan dan non perizinan dalam satu pintu, menjadi renaksi Pemkab Bengkalis selanjutnya. Kewenangannya ada di Bupati, Sekda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), Bappeda, Diskominfotik, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Bagian Hukum, Bagian Administrasi Kerjasama Daerah, dan Camat.

"Ukuran keberhasilan dari renaksi ini adalah tersedinya regulasi di daerah tentang pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada lembaga pelayanan terpadu satu pintu dan diterapkannya sistem informasi pelayanan perizinan secara online dan tracking system," jelasnya.

Selanjutnya, pembenahan sektor manajemen SDM. Diakui Arianto, masih banyak permasalahan yang menyangkut SDM, seperti masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), belum optimalnya penerapan sistem pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kemudian, masih terdapat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawaas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan perjenjangan. Serta, masih ada jabatan pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang masih kosong.

"Renaksinya adalah merevisi Peraturan Bupati tentang pelaporan LHKPN, menggelar sosialisasi gratifikasi, mendata ASN yang menduduki jabatan namun belum mengikuti diklat perjenjangan. Kemudian, melakukan pemetaan kompetensi pegawai untuk mengisi jabatan yang kosong dan melaksanakan proses assesment," terangnya lagi.

Sedangkan renaksi terakhir, adalah penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dalam hal ini kewenangannya ada di Inspektorat. "Aksinya adalah melakukan penguatan kelembagaan Inspektorat yang independen dan berperan aktif dalam pengawalan pengelolaan keuangan daerah secara periodik, baik mulai tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, maupun pelaporan paska kegiatan," pungkas Arianto.
TERKAIT