Mafia Beras dari Kasus PT IBU

Polisi Bakal Ungkap Dugaan Mafia Beras dari Kasus PT IBU

Wartariau.com Jakarta - Satgas Pangan Polri menggerebek gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis (20/7/2017). Dari penggerebekan tersebut, Satgas menyita 1.161 ton beras di gudang PT IBU.

Menurut Ketua Satgas Pangan, Irjen Pol. Setyo Wasisto, beras tersebut adalah jenis IR 64 dikasih kemasan bagus dan dijual di pasar ritel modern dengan harga Rp 20.400.

Padahal, harga beras eceran tertinggi beras IR 64 yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 9.000/kg. IR 64 adalah beras yang benih maupun pupuknya disubsidi pemerintah.

Baca juga: Induk Usaha PT IBU Klarifikasi Soal Dugaan Pemalsuan Beras

Setyo menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, PT IBU membeli gabah IR 64 dengan harga tinggi Rp 4.900/kg, padahal harga patokannya Rp 3.600/kg. Alhasil, pabrik-pabrik penggilingan padi kecil tak mampu bersaing.

"Dengan pembelian di atas harga rata-rata itu enggak akan bisa dibeli penggiling kecil. Penggiling-penggiling kecil bisa bangkrut," ujar Setyo kepada detikFinance, Sabtu (22/7/2017).

Baca juga: Sita 1.161 Ton Beras, Kapolri: Negara Rugi Ratusan Triliun Rupiah

Selain itu, PT IBU mengakuisisi beberapa pabrik penggilingan padi di Bekasi sejak 2010. Menurut Setyo, dengan mencaplok pabri-pabrik penggilingan padi maka PT IBU bisa leluasa menentukan harga dari hulu ke hilir.

"Kuasai dari hulu sampai hilir. Pasarnya dia kuasai juga," kata Setyo.

Lantas, adakah praktik mafia dalam kasus PT IBU ini? Apakah Polisi akan mengungkapnya?

Baca juga: Pabrik di Bekasi Digerebek, 1.161 Ton Beras Disita

Setyo mengatakan, mafia atau kartel adalah mereka yang menguasai dari hulu sampai ke hilir, sehingga masyarakat tidak bisa melawan dan terpaksa ikut aturan mereka. Hal Ini, tutur Setyo, tidak boleh dilakukan karena harga akan ditentukan semena-mena.

"Pasti dong kita ungkap. Kita akan lihat sejauhmana peran masing-masing, dari pengepul, pengelola, dan lainnya," tegas Setyo.





detik.com

TERKAIT