Tersangka Minta Penangguhan Penahanan, Satu Lagi Mangkir

Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Bapeda Riau

Wartariau.com PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau manggil dua orang tersangka inisial DL dan DY, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Meski dipanggil penyidik, seorang tersangka DY mangkir. Sementara DL yang didampingi kuasa hukumnya Eva Nora datang memenuhi permintaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Pemeriksaan tersangka, kita panggilan kedua DL Dan DY. Hadir DL, dengan penasehat hukum. Yang bersangkutan kooperatif, artinya sesuai ekspektasi penyidik mengatakan sesuatu yang benar," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada halloriau.com, Senin (4/9/2017).

Ia menjelaskan bahwa, tersangka DL mengajukan permohonan untuk tidak ditahan tentunya dengan beberapa alasan, yakni karena suaminya sakit keras. Suatu alasan kemanusiaan tersebut membuat tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

"DL mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena suaminya sakit keras, cuci darah seminggu dua kali, tentu kami minta pendapat tim penyidik, penyidik berpendapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan tadi," sebut Sugeng.

Sugeng menegaskan jika ia dan jajaran tetap serius menangani perkara Dugaan Tipikornya. Penangguhan penahanan menurutnya dipenuhi karena faktor kemanusiaan, sepanjang menjabat Aspidsus Kejati Riau, baru kali ini dilakukannyanya.

"Saya melalui penyidik hari ini mengatakan belum melakukan penahanan. Selama ini saya selalu melakukan penahanan kecuali ada alasan kemanusiaan," ujarnya.


Selain itu juga, tersangka juga akan berupaya mengembalikan kerugian negara yang diduga disangkakan kepadanya. Dugana kerugian negara ini akan dikembalikan, namun tidak berarti perkara hukumnya berhenti sampai di sini.

"Dia minta waktu untuk mau berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara yang menurut penyidik menjadi tanggung jawabnya," pungkas Sugeng.

Di lain waktu, terhadap tersangka DY akan dilakukan pemanggilan paksa, menurutnya, tidak hadir dengan keterangan berobat ke Malaka hanya alasan semata saja diduga menghindar.

"Ada surat yang bersangkutan sedang berobat ke Malaka. Saya minta tim penyidik menyelidiki apakah betul dia ke Malaka melalui imigrasi. Saya minta yang bersangkutan ditemukan," lanjut Sugeng.

Pemanggilan DY ini merupakan kali keduanya, sebelumnya penyidik juga telah menyuratinya, namun tidak hadir, atau mangkir. Atas upaya ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut.

"Kami yakini pemanggilan sudah patut. Saya minta penyidik cari dan pastikan keberadaannya dimana. Kalau dapat, saya akan terbitkan surat perintah membawa," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugan Tipikor SPPD Fiktif ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 silam. Penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1,3 Miliar. Dugaan kerugian negara tersebut diperoleh dari aktivitas korup dengan berbagai modus dalam mengeluarkan SPPD.

Di antara modus itu ada yang membuat SPPD tanpa adanya kegiatan, ada kegiatan, tetapi SPPD dipotong atau tidak dibayarkan penuh. Pemotongan ini mulai dari lima hingga sepuluh persen. Ada juga yang mencairkan anggaran pada akhir tahun, padahal tidak ada kegiatan.

Parahnya lagi, ada dugaan pencairan SPPD tidak sesuai dengan kegiatan, atau SPPD dicairkan melebihi jumlah kegiatannya. Modus ini terus berlangsung mulai dari tahun 2015 sampai dengan 2016 lalu.
TERKAIT