30 Ribu TKI Ilegal

Ada 30 Ribu TKI Ilegal Tiap Tahun

    wartariau.com – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI mencatat, ada puluhan ribu tenaga kerja Indonesia ilegal yang bekerja di luar negeri.

"Berdasarkan data dari imigrasi yang terkirim ada 2.600 perbulan. Jadi kalau dihitung-hitung pertahun ada 30 ribu orang yang tidak tercatat di negara, tidak tercatat di BNP2TKI," kata Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid di kantornya, Jalan MT Haryono Kav. 52, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2017.

Dampaknya, tidak ada politik kontrol dari pemerintah Indonesia, apakah para TKI ilegal ini dilatih kemampuan bahasa atau tidak sebelumnya.

"Karena tidak jelas, makanya banyak menjadi masalah di bandara, mau pindah bandara pesawat saja tidak tahu, sehingga harus tidur di bandara tiga hari tiga malam di Bandara Dubay, Qatar dan Abu Dabi," ujarnya.

Menurut Nusron, bahwa persoalan TKI ilegal menjadi persoalan yang cukup serius dan harus segera ditangani dengan baik. "Problem TKI masalah manusia, nyawa manusia (teraniayaya) satu kan jadi geger di republik ini," kata dia.

Para TKI ilegal ini mereka biasanya bekerja kasar di pabrik atau perkebunan atau juga menjadi pembantu rumah tangga baik di negara ASEAN maupun negara Timur Tengah.
TERKAIT