Soal Pencabutan Izin RAPP,

Soal Pencabutan Izin RAPP, Pemprov Riau Belum Terima Salinan Permen LHK 17/2017

Wartariau.com PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga kini belum menerima salinan Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2017 tentang pembangunan hutan tanaman Industri.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan, Arief Despansary kepada CAKAPLAH.COM, Senin (16/10/2017). ‎

"Itu yang menjadi pertanyaan kita sampai hari ini. Karena kita juga belum menerima SK dari Kementerian LHK soal pembekuan atau pencabutan izin operasi PT RAPP. Apakah itu semua wilayah operasi, atau yang kena gambut saja," katanya.

Karena menurutnya, wilayah operasi PT RAPP ini terdapat di tanah mineral dan lahan gambut. Namun Peraturan Menteri LHK yang heboh di media itu belum diketahui pihaknya berapa luasan dan kawasan apa saja yang dibekukan.

"Sebebarnya LHK meminta agar RAPP mengajukan revisi Rencana Kerja Umum (RKU) tentang izin usaha di lahan gambut RAPP, dan RAPP sudah mengajukan revisi itu, tapi disuruh membuat revisi RKU baru oleh kementerian," terangnya.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian LHK terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini Pemprov Riau belum mendapatkan SK tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnnya Menteri LHK mengeluarkan aturan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat peraturan sebagai turunan PP Nomor 57 tahun 2016. Salah satunya adalah Permen Nomor 17 tahun 2017 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Namun belakangan Permen tersebut menimbulkan polemik dan Banyak Masyarakat Riau berharap2 cemas agar perosrs pencabutan izin perusahaan raksasa ini diketahui publik.
TERKAIT