Korupsi UPT Terminal Barang di Dishub Dumai Ditahan

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi UPT Terminal Barang di Dishub Dumai Ditahan

Wartariau.com PEKANBARU () - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan 3 tersangka dugaan korupsi di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai yang merugikan negara sekitar Rp3,9 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK, Kamis (19/10/2017).

"Ketiganya berinisial IS selaku Kepala UPT Terminal Barang, HP dan KH selaku Bendaharawan pembantu pada periode Januari-Maret 2016 lalu," kata Gideon.

Menurutnya, dalam kasus korupsi ini modus yang dilakukan tersangka IS bersama dua rekannya tersebut adalah dengan cara meminjam pakai uang kutipan retribusi dan pajak untuk keperluan pribadi.

"Itu dilakukan ketiganya selama hampir dua tahun sehingga jumlahnya mencapai Rp3,9 milyar," cakap Gidion.

Untuk Berkas Acara Pemeriksaan-nya tersangka IS, HP dan KH telah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Berkas acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka sudah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Untuk berkasnya hampir rampung dan akan kita Tahap II ke Kejati Riau," jelasnya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TERKAIT