Pribumi Ternyata Pernah Disahkan

Kata Pribumi Ternyata Pernah Disahkan Kemenkumham

Wartariau.com JAKARTA - Kata pribumi masih menjadi pembahasan warganet. Banyak yang beralasan bahwa kata itu tidak pas digunakan karena adanya Inpres 26/1998 yang melarang penggunaan kata pribumi.

Nah, ternyata pemerintah melalui Kemenkumham malah mengesahkan nama Himpunan Pengusaha.com JAKARTA - Kata pribumi masih menjadi pembahasan warganet. Banyak yang beralasan bahwa kata itu tidak pas digunakan karena adanya Inpres 26/1998 yang melarang penggunaan kata pribumi.

Nah, ternyata pemerintah melalui Kemenkumham malah mengesahkan nama Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia pada 2013.

Dari foto yang beredar, Kemenkumham justru mengesahkan badan hukum perkumpulan dengan nomor AHU-86.AH.01.07.Tahun 2013. Pengesahan itu memutuskan memberikan akta pendirian atas nama Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia.

HPPI sendiri beralamat di kawasan Pasar Minggu dengan akta yang dibuat oleh notaris Anne Djoenardi. Pengesahan badan hukum HPPI sendiri dibuat pada 6 Mei 2013 dan ditandatangani oleh Dirjen AHU Kemenkumham saat itu Aidir Amin Daud.

‎Namun tampaknya hal itu yang justru melanggar Inpres 26/1998.

Sebab instruksi presiden tersebut sudah dengan jelas meminta untuk menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Seperti diberitakan RMOLJakarta.com, putusan pengesahan dari Ditjen AHU Kemenkumham tersebut merupakan bagian ‎dari penyelenggaraan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan. [RMOL]  

TERKAIT