Tahapannya Dimulai Hari Ini:

Pemkab Bengkalis Lakukan Seleksi Terbuka 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

wartariau.com, BENGKALIS – Dalam waktu dekat dan meskipun belum seluruhnya, namun sejumlah ‘kursi’ untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang saat ini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt), dapat dipastikan akan segera terisi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, pengisian ‘kursi’ jabatan PTP yang belum definitif itu, akan dilakukan Pemkab Bengkalis melalui seleksi terbuka.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri menjelaskan, menurut informasi yang diterimanya dari Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, melalui seleksi terbuka itu, ada 10 jabatan PTP yang akan dilelang.

“Termasuk untuk jabatan Sekretaris Daerah Bengkalis (II a),” jelas Johan di ruang kerjanya, Rabu siang, 1 November 2017.

Sedangkan 9 jabatan PTP lainnya (eselon II b), imbuh mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini adalah Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Sekretaris DPRD, Kepala Badan Pendapatan Daerah serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah.

Kemudian, sambung Johan lagi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

“Seleksi untuk 10 jabatan PTP tersebut bersifat terbuka. Tidak hanya terbatas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. PNS dari kabupaten/kota lain di Provinsi Riau boleh mengikutinya. Tentu, selagi memenuhi persyaratan,” papar Johan.

Masih menurut, Johan, setiap PNS yang mengikuti seleksi terbuka tersebut, dapat melamar pada tiga jabatan yang berbeda. Misalnya, sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

“Bagi yang berminat dan ingin mengetahui ketentuan umum, ketentuan pendaftaran, tahapan seleksi, jadwal pendaftaran dan seleksi, serta ketentuan lain berkenaan dengan seleksi terbuka ke-10 jabatan PTP tersebut, dapat dilihat di website BKPP di bkd.bengkaliskab.go.id,” terangnya.

Mengenai jadwal seleksi, terang Johan lagi, ada 8 tahap. Yaitu, pengumuman dan pendaftaran (1 s/d 15 Nombember 2017), seleksi administrasi (2 s/d 15 Noember 2017), dan pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2017).

Selanjutnya, seleksi kompetensi manajerial dan laporan (21 s/d 24 November 2017), pengumuman hasil seleksi kompetensi manajerial (28 November 2017), pembuatan makalah (29 November 2017) dan seleksi kompetensi bidang (2 s/d 4 Desember 2017).

“Sedangkan pengumuman hasil akhir seleksi terbuka dilaksanakan 5 Desember 2017,” ujarnya, seraya menambahkan dalam proses seleksi terbuka tersebut peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.

Ketika ditanya apakah 13 orang mantan pejabat PTP di lingkungan Pemkab Bengkalis yang tidak lulus proses evaluasi jabatan yang dilakukan terhadap 25 pejabat PTP dimana ke-12 orang pejabat PTP yang dinyatakan lulus telah dilantik kembali pada Kamis, 7 September 2017 lalu,  boleh kembali ‘bertarung ke gelanggang’ untuk menjadi pejabat PTP, Johan mengatakan, boleh dan bisa ikut.

“Namanya juga seleksi terbuka. Selagi memenuhi seluruh persyaratan, tentu boleh. Tak ada diskiriminasi,” tegasnya, sembari menambahkan salah satu persyaratan PNS yang ingin ikut seleksi terbuka ke-10 jabatan PTP ini harus sudah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sekurang-kurangnya Tingkat III (Diklatpim III).

Namun, tambahnya, untuk mereka yang pada saat penetapan dan pelantikan hasil seleksi ini nantinya usianya melebihi 56 (lima puluh enam) tahun, sesuai salah satu ketentuan umum dalam seleksi terbuka ini, peluangnya sudah tertutup,” pungkas Johan. #DISKOMINFOTIK. A
TERKAIT