UMK 2018 Pelalawan Naik

UMK 2018 Pelalawan Naik 8,7 % Jadi Rp2.561.250

Wartariau.com PELALAWAN - Di tahun 2018 mendatang, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan naik menjadi Rp 2.561.250. UMK tahun depan ini naik sebesar 8,7% dari UMK tahun sebelumnya yang hanya sebesar 2.356.039.

Saat ini, UMK Kabupaten tahun 2018 telah dikirim ke Gubernur Riau untuk diajukan usulan yang akan menjadi acuan pemberian upah pekerja di Pelalawan.

"Sudah dikirim ke provinsi, pekan lalu. Tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan turun," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri FE, Jumat lalu (17/11/2017).

Nasri menjelaskan bahwa berdasarkan usulan tersebut gubernur akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan UMK secara bersamaan dengan Kabupaten dan Kota lain di Riau.

"Kalau SK penetapan itu telah diterbitkan, kemudian akan dibawa ke rapat dewan pengupahan untuk segera disosialisasikan," katanya.

Menurutnya, seluruh unsur tripartid akan hadir dalam pemaparan UMK. Mulai dari perwakilan pengusaha, organisasi pekerja, serta Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kita tinggal menunggu SK penetapan itu turun dari provinsi saja. Kalau sudah turun, kita laksanakan lagi tugas kita," tandasnya.

Ditambahkannya, besaran UMK Pelalawan tahun 2018 diperhitungkan mengalami kenaikan. Perhitungan didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
TERKAIT