Bupati Suparman,

Ini Pesan Bupati Suparman, Kalau Nantinya Ia Dipenjara

Wartariau.com ROKAN HULU - Setelah hampir dua pekan tidak terdengan kabar pasca putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Bupati Rokan Hulu, H Suparman SSos MSi akhirnya angkat bicara soal putusan yang mengabulkan kasasi JPU KPK, terkait suap pembahasan APBD Riau 2014 dan APBD Riau 2015 silam.

Dirinya mengaku, siap menerima konsekuensi jika putusan MA RI tersebut menyatakan dirinya bersalah. "Sebagai warga yang baik dan taat hukum, saya siap menerima apapun, jika dinyatakan bersalah. Walaupun harus melepaskan pangkat jabatan dan masuk penjara," kata Suparman dengan nada pasrah di Pasir Pengaraian, Senin (20/11/2017).

Dirinya berpesan kepada seluruh stake holder dan elemen masyarakat agar tidak menjadikan hambatan dalam pembangunan daerah, jika nantinya dirinya dinyatakan bersalah dan ditahan.

"Kepentingan pembangunan daerah ini bukan kepentingan Suparman. Jadi terus membangun daerah sesuai aturan dan visi-misi daerah berjuluk Negeri Suluk Berpusaka nan Hijau tersebut," kata Suparman lagi.

Disinggung sempat tak masuk kantor hingga dua pekan lamanya, Mantan Ketua DPRD Riau itu menjawab, kalau dirinya berada di Pekanbaru mengikuti sejumlah agenda diantaranya pelantikan pengurus Perbakin Riau dan pembahasan APBD murni 2018.
 
Dalam pada itu, kata mantan Ketua KNPI Riau itu mengutarakan, program segitiga emas yang sudah dicanangkan hendaknya bisa mendongkrak roda perekonomian kerakyatan. Menurutnya, program segitiga emas ini sudah diekspos di DPRD Rohul, UPP, LAMR Rohul dan LAMR pusat.

"Program segitiga emas ini PR bagi kita semua. Dimana nantinya tiga kecamatan (Ujungbatu, Rambah Samo dan Pagaran Tapah Darussalam, red) akan menjadi pusat ekonomi Rohul," jelas Suparman dan meyakinkan agar pembangunan Rohul harus terlaksana sekalipun dirinya di penjara.(MCr)


TERKAIT