Ketua Fraksi PDIP Dipanggil KPK

Ketua Fraksi PDIP Dipanggil Ketua Fraksi PDIP Dipanggil KPK

Wartariau.com . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zainur Arfan untuk kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, hari ini
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Zainur dipanggil untuk menjadi saksi tersangka Saifuddin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada 30 November lalu KPK menahan empat orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jambi dan Jakarta.

Saifuddin selaku Asisten Daerah III Provinsi Jambi, dan Arfan selaku pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dua tersangka lain yakni Erwan Malik selaku pelaksana tugas sekretaris daerah Provinsi Jambi ditahan di Rutan C1 Gedung KPK. Sedangkan Supriono yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi PAN ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur‎.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa duit sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tiga terduga pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TERKAIT