Kades Labuhan Tangga Hilir Divonis 4 Tn

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Labuhan Tangga Hilir Divonis 4 Tahun Penjara

Wartariau.com PEKANBARU () - Eks Kepala Desa (Kades) Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jumadi (49), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (14/12/2017). Terdakwa terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) atau dana kepenghuluan Rp400 juta.

Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menjerat terdakwa dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Menghukum terdakwa Jumadi dengan hukuman penjara selama empat tahun dipotong masa tahanan," ujar Dahlia, didampingi hakim anggota Toni Irfan, dan Yanuar Anardi.

Selain penjara, majelis hakim dalam amar putusannya, menghukum Jumadi membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp399.413.788.

"Setelah putusan inkrah, harta benda disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak, dapat diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Dahlia.

Atas putusan itu, setelah berpikir sejenak, Jumadi menyatakan menerimanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau banding.

Sebelumnya, JPU menuntut Jumadi dengan hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa dan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp399.413.788 atau subsider 2 tahun.

Jumadi disebut melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuangan berupa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2015, a‎lokasi dana kepenghuluan dan dana kepenghuluan pada Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko Tahun Anggaran 2016.‎

Adapun modus yang dilakukan Jumadi, yakni kegiatan tersebut atau pekerjaan fisik tak dikerjakan sepenuhnya, serta tak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.‎ Perbuatan itu merugikan negara Rp399.413.788.
TERKAIT