Eks KSAU Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK

Sedang Ibadah Umrah, Eks KSAU Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK

Wartariau.com . Kuasa Hukum Agus Supriatna, Pahrozi menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dari pangilan penyidik KPK bukan tindakan yang disengaja.
Berita Terkait
Usut Korupsi Heli, KPK Belum Akan Panggil Panglima TNI Hadi Tjahjanto
KPK Bantah Ada Zat Amfetamin Pada Urine Novanto
Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Gratifikasi
Saat ini, mantan Kepala Staf TNI AU itu masih menjalani iarsekal (purn) ibadah Umrah. Pihaknya juga telah mengantarkan langsung surat keterangan ketidakhadiran Agus kepada penyidik KPK pada Jumat (15/12).

"Dalam surat keterangan kami sampaikan ke penyidik klien kami belum bisa hadir karena masih umrah," ujar Pahrozi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).

Lebih lanjut Pahrozi menjelaskan dirinya telah berkomunikasi dengan Agus terkait pemeriksaan tersebut. Jika Agus sudah kembali ke tanah air, Pahrozi memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Selaku warga negara yang baik dia akan memenuhi panggilan. Tidak ada keberatan atau kekhawatiran, kalau nanti Pak Agus sudah di Jakarta, pasti akan kooperatif," tegas Pahrozi.

Sebelumnya Marsekal (purn) Agus Supriatna dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101.

Sedianya Agus bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.

Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.




RMOL

TERKAIT