Kadis PUPRPK Meranti

Kadis PUPRPK Meranti Ditahan Kejaksaan

Wartariau.com SELATPANJANG - Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Desember 2017 lalu, akhirnya Hariyadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Kamis (3/1/2017).

Mantan Kadishub Kepulauan Meranti itu ditahan karena terlibat dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat.

Sebelum ditahan, Hariyadi sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Kepulauan Meranti Jalan Merdeka Selatpanjang selama 3 jam.

Dari pantauan, Hariyadi memasuki ruangan penyidik Pidsus Kejari Kepulauan Meranti pada pukul 09.00 WIB. Ia baru keluar dari ruangan penyidik pada pukul 12.00 WIB.

Sebelum ditahan dan dibawa ke Rutan Cabang Selatpanjang, Hariyadi sempat menjalani tes kesehatan di Klinik Joko Nugroho, Jalan Kesehatan Selatpanjang.

Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Roy Modino SH mengatakan penahanan itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.

"Ini untuk mempermudah saja. Kalau yang lain di dalam Rutan, sementara satu orang di luar itu akan menghambat pemeriksaan, karena mereka saling terkait," kata Roy.

Sebelum Hariadi, Kejari Kepulauan Meranti juga telah menahan 3 orang dalam kasus yang sama. Yaitu FY (saat ini menjabat Kabid Kebersihan Dinas PU yang juga mantan Kabid Laut Dishub), dan dua lainnya Yud dan Bas (pemenang tender dan sub kontraktor).

Untuk diketahui, pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti itu dibangun secara 2 tahap, dimana pada tahun 2014 dibangun dengan biaya Rp 500.000.000,00 dan pada tahun 2015 kembali dilanjutkan dengan biaya Rp3.500.000.000,00 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti yang bersumber dari dana DAK.

Pembangunan jembatan ini disinyalir terbengkalai karena habisnya biaya untuk kelanjutan pembangunan.

Kata Roy Modino, hasil hitungan mereka kerugian diperkirakan sekitar Rp850 juta. Namun, untuk lebih lanjut, kerugian akan bertambah besar kemungkinan kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

Penahanan Hariadi selama 20 hari kedepan. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya sudah masuk tahap perpanjangan waktu penahanan selama 40 hari.

"Kalau masih kurang ya kita tambah lagi. Ini belum selesai. Mana tahu nanti seiring berjalannya waktu, akan ada perkembangan baru," ungkap Roy.
TERKAIT