Gencar Perangi Narkoba,

Gencar Perangi Narkoba, Awal Tahun Sudah Lima Kasus Sabu-sabu Diungkap Polres

Wartariau.com BENGKALIS (CAKAPLAH) - Satuan Narkoba Polres Bengkalis benar-benar 'beringas' di tahun 2018 ini. Tidak main-main, awal tahun ini saja 5 kasus kejahatan Narkoba berhasil diungkap serta membekuk pelakunya. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam waktu dan hari yang sama di beberapa titik di Kabupaten Bengkalis, Sabtu (6/1/2018) lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK dalam press rilis mengklaim pengungkapan 5 kasus itu berhasil menyelamatkan warga yang sedianya terjerumus kejahatan barang haram ini. Total barang bukti 5 gram sabu-sabu dan 7 pil ekstasi.

"Lima titik ini pertama, ditangkap sekitaran area PT Meskom Agro Sarimas Bengkalis dengan tersangka RZ (32) barang bukti 1,54 gram sabu-sabu beserta 7 pil ekstasi. Kedua, FR (39) di asrama Tribrata Gang Sengon Mandau bukti sabu-sabu 0,45 gram. Kemudian SD (30) ditangkap Jalan Pertanian Duri Barat, barang bukti 1 gram sabu-sabu. Keempat SU (35) barang bukti 12 paket sabu-sabu seberat 1,92 gram dan SJ (35) barang bukti 0,45 gram sabu-sabu. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau," terang Abas didampingi Kasat Narkoba AKP Adhi Makayasa dan satu orang penyidik, Jum'at (12/1/2018).

Dijelaskan Kapolres, satu diantara 5 tersangka diamankan merupakan orang yang diburu Polisi sejak lama. Dia adalah RZ tersangka diamankan di area PT Meskom Agro Sarimas Bengkalis. RZ juga diduga merupakan jaringan bandar narkoba.

"Empat lainnya ini, masih kita dalami. Kelimanya mengaku mendapat narkoba dari penyuplai yang kini kita tetapkan DPO," tegasnya.

AKBP Abas menyebutkan, pengungkapan kasus Narkoba ini memiliki sasaran seperti maskot digalakkan Polres Bengkalis Bang Beben (Bangga Bengkalis Bebas Narkoba).

"Ini sebuah prestasi anggota kita dalam bekerja yang menunjukkan komitmen dalam pemberantasan Narkoba," cakap Kapolres Bengkalis itu.

Kelima tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Bengkalis. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
TERKAIT