Agus Sebut Satpol PP

Aneh, Agus Sebut Satpol PP Tak Punya Wewenang Tertibkan APK Kampanye

Wartariau.com PEKANBARU - Saat ini penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan KPU Riau masih dilakukan Panwaslu Kota Pekanbaru. Hanya saja, baliho pasangan calon (Paslon) yang masih terpasang di tiang reklame besar membutuhkan bantuan Satpol PP Pekanbaru untuk dicopot.

Panwaslu Kota Pekanbaru sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru agar bisa membantu menurunkan APK. Namun, sampai kini belum ada aksi dari instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi mengatakan, untuk penertiban APK Pilkada yang tidak sesuai ketentuan, Panwaslu tidak seharusnya meminta bantuan Satpol PP. Ia menyebut, perintah penurunan APK harusnya dari Plt Walikota Pekanbaru.

Padahal, berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasal 76 ayat 2 disebutkan Panwas Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK yang tidak sesuai ketentuan atau menyalahi aturan.

"Untuk yang menyalahi peraturan daerah pasti saya cabut, tapi untuk APK Pilkada menurut saya Panwas tidak perlu meminta bantuan saya. Karena Tupoksi saya penegakan Perda, selain itu saya harus dapat perintah dari Plt walikota sebagai pimpinan saya," ungkap Agus saat kunjungan Panwaslu Kota Pekanbaru, Kamis (22/2/2018).

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, koordinasi ini sudah dilakukan untuk kedua kalinya. Indra menambahkan Panwaslu Kota Pekanbaru juga sudah menyurati semua tim Paslon, partai politik dan seluruh OPD di Pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho.

Namun, imbauan itu belum dilaksanakan. Berdasarkan aturan, Panwas berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK tersebut.

"Kami tidak mau dibanding-bandingkan dengan kabupaten lain, kenapa kabupaten lain bisa bekerjasama dengan Satpol PP dalam hal menurunkan APK," tegasnya.

Lanjutnya, Panwaslu Kota Pekanbaru akan menyurati kembali semua tim Paslon, partai politik dan OPD di pekanbaru agar menurunkan APK yang tidak sesuai aturan dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila imbauan tersebut tidak dilaksanakan maka Panwaslu Kota Pekanbaru akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan Perbawaslu nomor 12 tahun 2017.

"Kita akan imbau kembali kepada seluruh tim Paslon, Parpol dan OPD di Kota Pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho yang tidak sesuai ketentuan, apabila himbauan tidak dilaksanakan, kita akan keluarkan rekomendasi," tegasnya lagi
TERKAIT