JR Saragih Siap Berlaga di Pilgub

Gugatan Dikabulkan, JR Saragih Siap Berlaga di Pilgub Sumut

wartariau.com – Pasca permohonan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dikabulkan Bawaslu Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih segera menjalani putusan dan melakukan kampanye. Sebelumnya, dia diharuskan melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA.

Setelah memenuhi persyaratan itu, JR Saragih dan Ance Selian akan menjadi peserta pada Pemilihan Gubernur Sumut 2018.

"Baik, yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Tuhan, karena mulai putusan tadi sudah sama-sama kami mendengar bahwa majelis hakim membatalkan putusan KPU yang mengatakan kami tak bisa ikut maju kembali, sehingga gugatan kami dikabulkan dan sekaligus melengkapi administrasi," kata JR Saragih.

Selain itu, JR Saragih mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait. Kemudian, terutama kepada pendukung setianya yang hadir bersama-sama di kantor Bawaslu di Medan, hingga malam hari.
Lihat juga

    Bawaslu Kabulkan Permohonan JR Saragih
    Calon Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Masih Boleh Kampanye
    Awasi Kecurangan Pemilu, DKPP Bentuk Tim Baru

"Kami berterima kasih kepada Bawaslu, KPU termasuk kepada kepolisian yang sudah bersusah payah dalam rangka membuat kondusif Provinsi Sumatera Utara ini. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pencinta JR-Ance, baik yang ada di sini dan termasuk yang ada di kabupaten-kabupaten lain," katanya.

Dengan putusan ini, JR Saragih optimistis akan maju dan bertarung di Pilgub Sumut 2018, bersama dengan dua pasang calon lainnya, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dengan nomor urut 1 dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus nomor urut 2.

"Kalau lihat dari putusan tadi berarti JR-Ance adalah ikut kembali dalam rangka pemilihan gubernur Sumatera Utara yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sumatera Utara," katanya.

Ucapan JR Saragih ini, disambut dengan teriak dan tepuk tangan pendukung di kantor Bawaslu Sumut. "Hidup JR Saragih-Ance. Semangat baru Sumut," teriak pendukung.

Dalam putusannya, Bawaslu Provinsi Sumut mengabulkan permohonan JR Saragih-Ance Selian atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumut terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

"Satu, mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon (JR-Ance) untuk sebagian. Dua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir fotokopi ijazah SMA ke instansi berwenang, sesuai perundang-undangan," ungkap Hardi Munthe selaku pimpinan majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, pihaknya memerintahkan pemohon (JR Saragih) melakukan legalisasi fotokopi ijazah ke instansi berwenang, sesuai perundang-undangan. Kemudian, didasarkan pada pertimbangan adanya sejumlah kesalahan pada proses verifikasi yang dilakukan KPU Sumut beberapa waktu lalu.

Di antaranya, mereka langsung menyatakan fotokopi ijazah JR Saragih tidak memenuhi syarat, padahal keabsahan ijazahnya belum terkonfirmasi.

"Termohon, dalam hal ini KPU Sumut, diperintahkan untuk menggunakan fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang telah dilegalisir instansi berwenang. Dokumen itu akan menjadi dasar untuk menentukan pasangan JR-Ance memenuhi syarat atau tidak," kata Stafrida.



Viva
TERKAIT