Dibayar Rp15 Juta

1 Kurir Sabu 3 Kg Masih Pelajar dan Ngaku Ikuti Jejak Abang Kandung yang Lolos 5 Kali

Wartariau.com PEKANBARU - Pengembangan kasus sabu 3 Kg yang ditangani Polresta Pekanbaru, hasil tangkapan di Bandara Sultan Syarif Kasim II terbilang cukup sulit. Polisi belum temukan bandar besarnya karena jaringan para pelaku terputus-putus.

"Jaringan mereka ini masih terputus-putus, sulit ditembus. Antara tersangka dengan lainnya tidak saling kenal," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, kepada halloriau.com, Senin (19/3/2018).
 
Ia menjelaskan, jaringan kurir 3 yakni DO (28), MZ (37) dan NF (20) tersangka yang diamankan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, hampir sama semuanya dengan yang sebelumnya.

Untuk total biaya yang ditafsir dari 3 kilogram sabu ini mencapai Rp3 miliar lebih yang dikirimkan dari Pekanbaru ke Jakarta melalui maskapai penerbangan.

"Dari 3 kilogram lebih sabu ini, untuk total korban jiwa diperkirakan ada 18 ribu. Itu efek jika dilepas ke publik, banyak memakan korban jiwa jika dikonsumsi," sambung Susanto.

Uniknya dari ketiga tersangka yang diamankan ini, satu orang inisial NF (20) masih aktif berstatus pelajar sekolah di salah satu SMK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dirinya baru sekali melakukan tugasnya sebagai kurir.

"Dia (NF) kita tangkap di salah satu Hotel Pekanbaru, setelah pengembangan dari 2 tersangka DO dan MZ yang diamankan di Bandara. Pengakuannya akan mengirim sabu ke Jakarta juga," terang Susanto.

Di depan polisi, NF mengakui diupah sebesar Rp 15 juta perpaket dan dikirimkan kepada seseorang yang belum jelas siapa sebenarnya orang tersebut. Hanya melalui via telpon yang nantinya akan menunggu di Jakarta.

"Dari Banjarmasin ke Pekanbaru menjemput sabu. Upahnya Rp 15 juta, di Jakarta nanti barang ini dikirim yang sudah ada menunggu seseorang di sana," kata NF dihadapan Susanto saat diwawancarai.

Namun dirinya (NF) mengakui bahwa masih dalam status pelajar yang hari ini masuk masa ujian akhir sekolahnya. Naas keberuntungan tidak berpihak padanya dan malah berakhir di sel tahanan Polresta Pekanbaru.

"Saat ini saya masih berstatus pelajar pak dan harus mengikuti ujian akhir. Uang yang didapat buat keperluan sekolah, dengan ini dapat meringankan beban keluarga," ujar NF kepada Susanto di sela-sela bincangnya.

Selain itu, kakaknya tersangka NF sempat berhasil melakukan aksi yang sama mengirim sabu melalui Bandara juga. Dan itu dilakukan 5 kali berturut-turut, ini pun menjadi 'agenda' Polresta Pekanbaru.

"Dia bilang tadi (NF) mempunyai kakaknya yang berhasil lolos dalam pengiriman sabu melalui Bandara juga dari Pekanbaru ke Jakarta. Kita masih akan kordinasi kembali dengan pihak disana," pungkas Susanto.

Atas perbuatan tersangka ini, diancam Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Dasar No 35 tahun 2009 tentang Narkotikan. Dengan ancaman maksimal minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.


Halloriau

TERKAIT