Diumumkan di Depan ASN Sekretariat

Melanggar Netralitas ASN, M Noer Dapat Sanksi Moral

Wartariau.com PEKANBARU - Terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer mendapat sanksi moral. Sanksi yang didapat, diumumkan terbuka oleh pelaksana tugas Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi saat upacara bendera di Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (19/3/2018) pagi.

"Upacara hari ini terasa sedikit spesial karena ada rekomendasi KASN yang harus saya sampaikan. Rekomendasi itu tentang netralitas ASN dalam menyikapi Pilkada," kata Ayat kepada Wartawan.

Tapi, saat upacara pagi sekaligus diumumkannya sanksi moral yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN),  M Noer tidak hadir. Tidak jelas apa alasan M Noer tidak hadir. Saat dihubungi, M Noer tidak merespon.

"Intinya, dalam dua tahun ke depan 2018-2019 kita akan menghadapi tahun politik. 2018 Kepala Daerah, 2019 Pemilihan Legislatif dan Presiden. Maka oleh sebab itu KASN memerintahkan kepada seluruh ASN di Indonesia untuk menjaga netralitas dan termasuk kita yang ada di Pekanbaru," paparnya.

Sesuai aturan, sanksi yang didapat M Noer memang harus disampaikan secara terbuka. Dalam waktu 14 hari rekomendasi dikeluarkan, ASN yang melanggar netralitas harus menindaklanjuti sanksi moral yang ditetapkan KASN.

"KASN sebelumnya sudah rapat, sidang, bahkan langsung mengecek ke Bawaslu Riau terkait hal ini, jadi keputusan dari KASN jelas sudah ada dasarnya," papar Ayat.

Disinggung berapa ASN Pemko yang disanksi ASN, Ayat menyebut hanya satu orang ASN. "Apakah Itu Sekdako? Bukan Sekdakonya tapi HM Noernya yang disanksi moral. Sayangnya yang bersangkutan tak hadir, jadi saya tak tau harus bagaimana," kata Ayat.

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Nurhasni saat dikonfirmasi terkait sanksi moral yang diberikan, seharusnya M Noer menyampaikan langsung permohonan maaf atas kesalahan yang ia lakukan.

"Dia menyampaikan ke publik secara terbuka, menyampaikan permintaan maaf karena melakukan pelanggaran kode etik dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi," kata Nurhasni.

Sebelumnya, terkait pelanggaran netralitas ASN ini diklaim sepihak oleh HM Noer bahwa ia dinyatakan tidak bersalah. Namun klaim M Noer ini langsung dibantah oleh KASN.

Saat itu, M Noer menyebutkan, bahwa hasil pemeriksaan atas dirinya oleh tim penyidik dari Kemenpan RB, Kemendagri, dan Komisi ASN tidak ditemukan adanya pelanggaran. Ia juga berspekulasi tim penyidik sepakat tidak menemukan ada pelanggaran terhadap UU ASN dan PP 53 maupun UU Pilkada. Di hadapan awak media, saat itu M Noer pun menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar dirinya diputuskan tidak bersalah.

Namun diumumkannya sanksi terhadap dirinya saat upacara Senin pagi, membuktikan yang dilakukan M Noer telah melanggar netralitas ASN.





Hello riau

TERKAIT