Pakai Nomor Registrasi BPOM Palsu,

Pakai Nomor Registrasi BPOM Palsu, Sarden Merk Golden Champ Dimusnahkan


Wartariau.com SELATPANJANG - Setelah menemukan Ikan sarden merek Farmerjack yang mengandung Cacing Gilig, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru kembali menemukan produk ikan kaleng yang mencantumkan nomor registrasi BPOM palsu.

Hal tersebut diketahui saat petugas BBPOM Pekanbaru melakukan pengawasan produk makanan dan minuman ilegal di swalayan di Jalan Rintis, Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti.

Saat dicek di aplikasi BPOM RI, nomor registrasi BPOM RI yang tertera di kemasan ikan kaleng bermerek Golden Champ tersebut ternyata tidak terdaftar.

"Ada 38 kaleng yang kami temukan. Saat kami cek di aplikasi BPOM, ternyata nomor registrasinya tidak muncul, biasanya memang kami berkerja berdasarkan ini," ujar Seksi Pengawas BBPOM Pekanbaru, Rita Aristia, Selasa (20/3/2018).

Ia memastikan, nomor registrasi BPOM RI yang tercantum dalam kemasan ikan kaleng dengan nomor BPOM RI ML 517117012037 adalah palsu dan ilegal. Selain palsu, dalam kemasan ikan kaleng yang dikemas oleh perusahaan asal Singapura tersebut juga tidak mencantumkan nama produsen dan importirnya.

Terkait temuan tersebut kata Rita, pihaknya akan melaporkannya ke BPOM RI agar ditindaklanjuti.

"Sebenarnya ini merupakan pemalsuan terhadap nomor izin edar, kami akan laporkan kasus ini ke BPOM RI agar bisa ditelusuri importirnya," ujar Rita Aristia.

Terhadap barang temuan ilegal tersebut, BBPOM Pekanbaru langsung melakukan pemusnahan.

"Produk ikan kaleng ilegal yang ditemui di swalayan kami musnahkan dengan cara menuangkannya dalam lubang dan dikubur. Sementara itu untuk distributornya belum kami ketahui pemiliknya, karena mereka terkesan menutupi, namun nanti kita akan turun lagi," ujar Rita.

Selain menemukan produk palsu, BBPOM juga mengatakan menemukan belasan dus makanan ringan yang sudah kadaluarsa. Belasan dus tersebut ditemukan BBPOM bersama Diskes dan Disperindagkop UKM di gudang sembako di Jalan Kartini, Kecamatan Tebingtinggi. Seluruh produk tersebut kata Rita langsung dimusnahkan di Kantor Disperindgkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti.


Hallo
TERKAIT