Suparman Ajukan PK

Suparman Ajukan PK Atas Putusan Kasasi MA

Wartariau.com PEKANBARU () - Terpidana kasus suap pengesahan APBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan APBD Riau tahun 2015, Suparman, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (PK) yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadapnya. Suparman menilai ada kekeliruan hakim dalam putusan tersebut.


Sidang perdana PK digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/3/2018). Hakim diminta meninjau kembali putusan terhadap mantan Bupati Kabupaten Rokan Hulu itu.

"Kita tidak ajukan bukti baru tapi kekhilafan dan kekeliruan yang nyata atas putusan kasasi," ujar kuasa hukum Suparman, Eva Nora.

Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Hak politik mantan Ketua DPRD Riau dan Partai Golkar Rokan Hulu itu juga dicabut selama 5 tahun.

Suparman tidak sendiri, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Riau, Johar Firdaus. Hak politik Johar juga dicabut selama 5 tahun.

MA menjerat Suparman dan Johar dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang  (UU) RI Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah  dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga dijerat  UU Nomor 8 Tahun  1981, UU Nomor 48 Tahun 2009 dan  UU Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan undang-undangan lainnya bersangkutan.

Hukuman yang diterima Suparman dan Johar mementahkan hukuman sebelumnya. Di mana, di tingkat pengadilan pertama Suparman divonis bebas majelis hakim karena tidak terbukti bersalah sedangkan Johar divonis 5,5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 buka  kurungan.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, dibantu hakim anggota Editerial dan Hendrik pada 23 Februari 2017 silam. Tidak terima JPU mengajukan kasasi atas Suparman dan banding untuk Johar.

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Tidakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Ahmad Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam kasus ini, Kirjauhari sudah divonis 4 tahun penjara.( ckp)
TERKAIT