Polres Kuansing

Polres Kuansing Amankan DPO Narkoba Asal Sikakak Cerenti

Wartariau.com TELUK KUANTAN - Kepolisian resort (Polres) Kuansing mengamankan satu pelaku Narkoba Lrd (38) Alias Tingkut warga Sikakak Kecamatan Cerenti yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Kuansing, Selasa (17/3/2018) lalu.

Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan mengatakan, pelaku diamankan mengacu pada LP Nomor : LP.A/ 01 / I / 2017 / SPKT Polres Kuansing, Tanggal 06 Januari 2017 inisal Lrd alias Tingkut Bin Jafar.

Disampaikan Lumban, pada saat dilakukan penangkapan tersangka Lrd melarikan diri. Kemudian berhasil ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kuansing, kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka Lrd dan tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut dibuang ditempat awal sebelum tersangka melarikan diri.

"Pelaku ini diamankan di Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti,"ujar Lumban.

Setelah berhasil diamankan, sempat dilakukan pencarian barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering yang dibuang tersangka, namun tidak ditemukan lagi karena ditempat awal tersangka melarikan diri tersebut banyak masyarakat.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit Handphone merk Strawberry warna biru dongker, uang tunai sebesar Rp 240 ribu diduga hasil penjualan Narkotika Jenis Daun Ganja yang sudah di paket dan diakui lrd.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Lumban.
TERKAIT