Pinjam Mobil Tak Kunjung Kembali,

Pinjam Mobil Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Riau

Wartariau.com PEKANBARU - Syamsuardi (45) warga Jalan Cipta Karya, Panam laporkan oknum polisi ke Propam Polda Riau, Rabu (2/5/2018) siang, atas tuduhan penggelapan mobil Toyota Avanza BM 1427 IN warna merah.

Oknum polisi inisial SR yang berpangkat Kompol ini bertugas di Yanma Polda Riau, disebut meminjam mobil korban sejak tanggal 7 April 2018 hingga saat ini belum dikembalikan.

"Dia (oknum polisi) sudah saya laporkan ke Propam Polda Riau untuk pertanggung jawabannya atas mobil yang dipinjamkan," ungkap Syamsuardi kepada halloriau.com, Kamis (3/5/2018) sore.

Ia menjelaskan, hampir sebulan lalu oknum meminjam mobil untuk pesta keluarga. Namun keesokan harinya tak kunjung dikembalikan, berdalih masih butuh banyak keperluan lainnya.

Mengingat, oknum merupakan tetangga korban lantas begitu percaya dengan alasan yang diberikannya. Saat diperlukan, korbanpun mendesak meminta dikembalikan.

"Alasannya ada-ada aja untuk mengelak mengembalikan mobil saat diminta. Semua ucapanya berbelit-belit bang," kesal Syamsuardi.

Selang beberapa hari, kata korban, dia mencoba menanyakan kembali keberadaan mobil tersebut. Bagai disambar petir di siang hari, oknum ini malah mengaku mobil itu telah dilarikan temannya.

"Mobil itu hilang. Katanya dilarikan sama temannya yang tinggal di Kecamatan Siak Hulu, Kampar," sambung Syamsuardi.

Sangat disayangkan, oknum yang meminjam mobil korban meski tidak dibayar sepersenpun. Malah dilaporkan dilarikan temannya. Anehnya oknum ini malah melaporkan kasus kehilangan ini ke Polsek Siak Hulu.

"Saya juga sudah diperiksa di Polsek Siak Hulu diambil keterangan, lantaran mobil itu milik saya," tegas Syamsuardi.

Terkait laporan yang dibuat oknum ke Polsek Siak Hulu atas kehilangan mobil yang dilarikan temannya, sambung Syamsuardi, dirinya sempat ditolak melaporkan oknum ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

"Laporan saya sempat ditolak di SPKT lantaran, oknum telah melaporkan kasus ini ke Polsek Siak Hulu. Tapi saya diarahkan untuk membuat surat pengaduan," sambung Syamsuardi.

Tidak patah arang, korban lantas melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan Nomor STPL/66/V/2018/Propam, dan malah diterima dengan baik.

"Laporan di Propam sudah diterima dengan baik. Tinggal menunggu hasil dari pihak penyidik untuk kelanjutan kasus ini," singkat Syamsuardi.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto kepada halloriau.com, Kamis (3/5/2018) sore, membenarkan laporan dan akan mendalami kasus ini hingga tuntas.

"Laporan sudah kita terima dan akan memeriksa kembali keterkaitan dugaan adanya unsur tindak pidananya dan sekaligus mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dan saksi-saksi yang ada," pungkas Sunarto.





Halloriau

TERKAIT