Pemkab Inhil

Pemkab Inhil Perlu Lakukan Pendataan dan Penertiban Izin Trayek

Wartariau.com EMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) perlu melakukan pendataan dan penertiban izin trayek yang telah dikeluarkan selama ini.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Inhil, Okta Hasanatan dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2018, dengan agenda penyampaian laporan kerja Pansus II terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan penutupan masa persidangan I tahun sidang 2018, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DR Ferryandi di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dijelaskan Okta Hasanatan terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek, angkutan umum merupakan alat transportasi yang memiliki rute perjalanan tertentu dan digunakan oleh masyarakat dengan membayar tarif yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Tujuan pemerintah menyediakan jasa angkutan umum adalah untuk memberikan pelayanan kenyamanan, kemudahan dan rasa aman kepada pengguna jasa angkutan umum di dalam melakukan operasi perjalanan," terangnya.

Sedangkan Retribusi Izin Trayek, lanjut Okta Hasanatan, dipungut atas dasar pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyelenggarakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu, baik di darat maupun di laut.

"Angkutan umum di Kabupaten Indragiri Hilir, terdiri dari Angkutan Darat dan Angkutan Laut," tambahnya.

Dalam pengamatan Pansus II DPRD Inhil, kata Okta Hasanatan lagi, pelaksanaan izin trayek terutama angkutan laut tidak terlakasana sebagaimana mestinya, sehingga perlu dilakukan pendataan dan penertiban terhadap izin trayek yang diberikan.

"Dari data yang diberikan oleh Dinas Perhubungan, bahwa Izin Trayek sesuai dengan kewenangan Kabupaten pada angkutan darat hanya 2, itupun tidak jelas keberadaanya," ujarnya.

Oleh karena itu, Pansus II DPRD Inhil merekomendasikan Pemerintah Daerah (Pemda) agar melakukan penertiban dan pendataan izin trayek yang ada di Kabupaten Inhil terutama terhadap angkutan laut.

"Kepada Pemerintah daerah agar segera membentuk unit pengelola pelabuhan, sehingga pelabuhan yang yang ada dapat dipelihara dan dikelola dengan baik dan retribusinya dapat dipungut dan dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya. [zul]

TERKAIT