Yusril:

Yusril Curiga Penolakan Masyarakat Pulau Laut Direkayasa

.Wartariau.com Kuasa Hukum PT Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra menduga ada upaya tidak wajar dalam aksi penolakan keberadaan perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

DPR Puji Reklamasi Areal Tambang Di Babel
Menteri LHK Jangan Hanya Niat Palsu, Stop Buang Tailing PTFI Ke Sungai!
Dirjen Minerba Ingin Usaha Pengelolaan Bauksit Terus Berkembang
"Ada upaya mengumpulkan tanda tangan warga untuk menolak tambang di Pulau Laut. Warga yang tanda tangan itu diberi uang Rp50 ribu dan KTP-nya difoto," katanya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (23/5).

Parahnya lagi, menurut dia, penolakan tersebut juga menggunakan oknum polisi maupun PNS.

"Pihak yang bergerak ini ada dari perusahaan swasta, aparatur PNS dan juga melibatkan oknum polisi. Ini aneh, oknum polisi dan PNS mendatangi rumah warga untuk minta tanda tangan, seolah mengintimidasi warga karena kegiatan semacam itu tidak lazim dilakukan polisi,” bebernya.

Yusril menduga, hal itu dilakukan agar publik menilai penolakan itu merupakan aspirasi masyarakat dalam mendukung Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup. Padahal, alasan yuridis dari pencabutan itu amatlah lemah.

Yusril curiga, surat yang ditandatangani warga itu nantinya akan dibawa ke pengadilan sebagai bentuk dukungan kepada Gubernur Kalsel. Hal itu, merupakan bagian dari kampanye opini untuk mempengaruhi pengadilan.

Ditegaskannya, rekayasa seperti ini bukan cara kesatria. Sebab, seharusnya pihak yang menolak berani berhadapan secara fair di pengadilan dengan mengemukakan argumen filofosis, sosiologis dan yuridis.

"Ini tiap persidangan, pengadilan terus-menerus didemo yang diduga kuat sengaja digerakan dan didanai," imbuhnya.

Meski demikian, Yusril yakin kalau masyarakat Banjarmasin tahu duduk permasalahan sebenarnya. Dimana, yang melakukan demo itu merupakan massa bayaran yang mengatasnamakan warga Pulau Laut.

"Selain itu ada juga yang mengerahkan PNS yang dilibatkan dalam demo-demo ini. Ini sama sekali tidak mendidik dan bahkan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan” sesalnya.

Yusril menyarankan agar hukum ditegakkan. Proses pengadilan yang sudah berjalan tak boleh sedikitpun terpengaruh oleh aksi unjuk rasa.

"Itu ciri masyarakat beradab, silakan berproses secara hukum. Toh Gubernur Kalimantan Selatan selain menggunakan personil Biro Hukumnya, Jaksa Pengacara Negara ke persidangan juga menghadirkan advokat profesional yang ilmu dan kemampuannya tidak diragukan lagi. Kalau di dunia persilatan, ilmu dan kemampuan mereka sudah sangat sakti mandraguna,” ujarnya.

Yusril berharap, ahli mengungkap fenomena rekayasa dukungan dan alasan penolakan masyarakat terhadap tambang yang dijadikana Gubernur Kalsel mencabut tiga IUP OP di Pulau Laut.

"Semua akan dikemukakan secara argumentatif di persidangan,” tekan Yusril yang bergelar profesor itu.

Gubernur Kalsel telah mencabut IUP OP milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup, yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal. Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra PT Sebuku Grup melayangkan gugatan di PTUN Banjarmasin.

Di persidangan Kamis (19/4) pekan lalu, tiga majelis hakim yang menangani ketiga perkara tersebut memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat.

Hakim mengabulkan permohonan tergugat PT Sebuku Batubai Coal dan meminta pihak tergugat, Gubernur Kalsel untuk menghormati penetapan tersebut.




Rmol
TERKAIT