Pj Bupati:

Pj Bupati: Realisasi Dana Desa Terkendala Peraturan Padat Karya

Wartariau.com TEMBILAHAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjelaskan, keterlambatan pencairan alokasi dana Desa oleh beberapa Desa disebabkan karena adanya perubahan peraturan Padat Karya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal mengatakan, dari total Desa yang ada di Inhil, baru 108 Desa yang mengajukan pencairan.

"Padahal saat ini kita sudah memasuki triwulan ke-2. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat," ucap Yulizal dalam rapat koordinasi (Rakor) program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahun anggaran 2018, Jumat.

Kendati demikian, Yulizal mengatakan, akan kembali mengingatkan kepada pelaksana program DMIJ untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan alokasi dana desa. Jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

"Pengembalian itu akan mengakibatkan tertundanya DAK dan DAU Kabupaten Inhil. Hal ini jangan sampai terjadi. Harus segera dimasukkan berkas permohonan pencairan dananya," tandas Yulizal.

PJ Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Rudyanto usai Rakor mengatakan, kegiatan evaluasi dalam rakor merupakan langkah yang baik dilaksanakan untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan program di setiap kawasan perdesaan.

Selain itu, kegiatan Rakor yang diagendakan selama satu hari dalam bentuk diskusi panel tersebut dapat pula menjadi sarana bagi para peserta rakor mengetahui peraturan, ketentuan teknis dan regulasi terkait lainnya dalam konteks pelaksanaan program DMIJ.

"Pada hari ini, masih ada peraturan yang ragu-ragu bisa menanyakan langsung dalam Rakor. Begitu pula dengan kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program dapat dicarikan solusinya dalam forum rapat ini," ucapnya.(Adv)
TERKAIT