Saran Jimly

Ini Saran Jimly Agar Uji Materi Presidential Threshold Dikabulkan MK

Wartariau.com . Mantan Ketua Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai uji materi ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) yang diajukan kembali bisa berpeluang menang jika argumen yang diajukan berbeda dari sebelumnya.

Mantan Ketua MK: Idealnya Presidential Threshold Nol Persen
12 Tokoh Lintas Profesi Dan 3 Ahli Tata Negara Ajukan Uji Materi Presidential Threshold
Menakar Kemauan Partai Menarik Amien Rais
Menurutnya uji materi PT akan sia-sia jika pemohon masih mengajukam argumen hukum yang sebelumnya dipertimbangkan. Sebab MK bisa saja langsung menolak permohonan tersebut.

Jimly menjelaskan argumen yang berbeda tersebut seperti pasal yang digunakan di UUD 1945 harus berbeda dengan gugatan-gugatan sebelumnya.

"Jadi bisa aja (ada peluang dikabulkan oleh MK)," kata Jimly saat menghadiri open house di Kediaman Oesman Sapta Oedang (OSO), Jakarta, Sabtu (16/6).

Namun demikian Jimly menyarankan agar uji materi ini diajukan pada pemilu selanjutnya. Sebab jika MK mengabulkan gugatan maka aturan tersebut harus digunakan. Sementara tahapan pemilu 2019 sudah dimulai pada Agustus mendatang.

"Jika ada perubahan sesudah pendaftaran capres-cawapres, dan seterusnya, itu sudah tidak bisa dipecah-pecah, jadi (tahapan pemilu) tidak bisa diganggu. Kalau diterapkan untuk pemilu saat ini (pemilu 2019) bisa kacau. Waktunya sudah sangat dekat," ujarnya.

Copyright © Rakyat Merdeka Online


TERKAIT