Perjuangan Ratna Sarumpaet

Perjuangan Ratna Sarumpaet Di Danau Toba Patut Didukung

.Wartariau.com Perjuangan aktivis kemanusiaan Ratna Sarumpaet dalam mendesak pemerintah agar tidak menghentikan pengangkatan bangkai kapal dan jenazah ratusan korban tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Uatara patut didukung.

KM Lestari Maju Dikandaskan 300 Meter Dari Pantai Pabadilang
Dugaan BNPB, Kapal Tenggelam Karena Kebocoran Di Lambung Kiri
KM Lestari Maju Angkut 139 Orang
"Bu Ratna berjuang dengan hati, namun sayangnya pemerintah kurang memiliki empati, tidak serius dalam penanganan musibah tersebut," kata Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) Bastian P. Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (3/7).

Perdebatan antara Ratna dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam acara pertemuan dengan keluarga korban tenggelamnya kapal di Danau Toba yang berujung pada pengusiran Ratna dalam acara tersebut, mempertontonkan kepada masyarakat sikap berani Ratna memperjuangkan kebenaran atas dasar kemanusiaan. Namun, sayangnya pemerintah kurang berempati dalam memberikan solusi yaitu menawarkan uang santunan dan monumen kepada keluarga korban.

"Mungkin pemerintah berpikir tidak terlalu penting untuk mengangkat jasad korban, sehingga uang santunan dan monumen dianggap sebagai solusi sehingga masalah tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba dianggap selesai," ujar Bastian.

Menurutnya, sikap pemerintah kurang tepat sebab musibah ini sudah menjadi perhatian nasional dan internasional, dan solusi pemerintah akan menampakkan betapa rendahnya peradaban bangsa Indonesia.

"Di bawah sana ada ratusan mayat manusia yang menjadi korban keteledoran perusahaan angkutan kapal, jangan dianggap enteng persoalan ini, meskipun pemerintah mengatakan secara teknis sulit, pengangkatan bangkai kapal dan jenazah harus tetap diupayakan. Jika Indonesia tidak sanggup melakukannya, jangan malu dan sungkan meminta bantuan negara lain, kepada Singapura atau Australia yang memiliki peralatan canggih," tutur Bastian.

Penghentian pengangkatan bangkai kapal dan jenazah korban juga menyisakan pertanyaan dari berbagai pihak. Muncul kecurigaan ada hal yang tidak ingin diungkap secara tuntas serta seperti tidak ada keinginan untuk menginvestigasi kejadian hingga ke akar persoalannya.

Muncul dugaan tidak ada keinginan mengungkap pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Padahal investigasi penting dilakukan agar diketahui apakah ada pelanggaran UU 17/2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2010 tentang Angkutan Perairan serta Peraturan Menteri 104/2017 tentang Angkutan Penyeberangan.

"Pemerintah tidak boleh beralasan konyol, pengangkatan kapal dan jenazah harus tetap dilanjutkan," demikian Bastian P. Simanjuntak
TERKAIT