Rayakan HUT

Rayakan HUT, 15 Muda-mudi Selatpanjang Ditangkap

Wartariau.com SELATPANJANG - Sebanyak 15 orang diamankan polisi saat gelar pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam, tepatnya di Room VIP 1B Pujasera Dragon, Kota Selatpanjang, Meranti, Minggu (8/7/2018) dinihari.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 1 buah plastik klep warna bening yang berisikan pecahan kecil diduga narkotika jenis ekstasi warna Pink dengan berat 0.29 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Darmanto SH mengatakan 15 orang yang diamankan tersebut terdiri dari 7 perempuan dan 8 laki laki. Mereka menggelar pesta narkoba di sebuah ruang karaoke di hiburan malam setempat saat merayakan pesta ulang tahun teman mereka.

"Mereka menggelar pesta narkoba untuk merayakan hari ulang tahun teman mereka yang bernama S," kata Iptu Darmanto.

Menurutnya, penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat. Dimana pada Minggu (8/7/2018) pukul 01:00 dinihari, petugas SPKT Polres Kepulauan Meranti mendapatkan laporan  bahwa ada salah satu anggota keluarganya mengalami ilusi dan kondisi tidak stabil setelah dijemput untuk pulang ke rumah dari Pujasera Dragon tepatnya di dalam room Karaoke yang pada waktu itu sedang menghadiri ulang tahun salah satu temannya bernama S.

Menanggapi laporan itu, anggota SPKT dan Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Darmanto SH langsung menuju TKP dan mengamankan 15 orang yang terdiri dari 7 orang perempuan dan 8 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis ekstasi di dalam room tersebut berdasarkan LP.A / 47 / VII / 2018 / RIAU / RES.KEP MERANTI, tanggal 8 Juli 2018.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap 15 orang di dalam Room VIP 1B Pujasera Dragon, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klep yang berisikan pecahan diduga narkotika jenis ekstasi yang mana barang bukti tersebut menurut pengakuan S (24) merupakan sisa dari 7 butir diduga narkotika jenis ekstasi yang dikonsumsi dirinya bersama temannya.

Menurut pengakuannya narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli sebanyak 5  butir dari J yang saat ini masuk sebagai DPO seharga Rp1 juta dan 2 dua butir lagi dibeli oleh N (23) seharga Rp450 ribu.

Setelah mendapat pengakuan dari terduga, polisi langsung melakukan pengembangan terhadap J (DPO) dan melakukan pengejaran di rumahnya  di Jalan Handayani Kelurahan Selatpanjang Timur, saat dilakukan penggerebekan, J (DPO) telah melarikan diri setelah mengetahui perihal penangkapan yang terjadi di Room VIP Dragon tersebut.

Guna melengkapi penyelidikan, kata Iptu Darmanto, polisi langsung menguji urine mereka. Hasilnya,  urine 13 orang dari mereka positif mengandung metamfetamin, kandungan ini merupakan jenis narkotika golongan I atau berbahaya.

"Dari 15 orang yang kita lakukan tes urine, 13 positif mengandung metamfetamin, sedangkan urine dua orang lainnya negatif. Mereka semuanya pemuda pemudi yang belum bekerja, sedangkan dua orang lainnya berprofesi sebagai oknum wartawan media online," kata Darmanto lagi.

Iptu Darmanto juga mengatakan, pihaknya bakal meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah setempat. Menurut dia, hiburan malam memang menjadi tempat yang rawan untuk disalahgunakan, seperti pesta narkoba.

Dia mengapresiasi upaya masyarakat yang melaporkan hal ini ke polisi. Dia juga meminta masyarakat yang lain untuk segera melapor ke petugas, bila melihat hal yang mencurigakan.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," imbuhnya.(tim)


TERKAIT