Inalum dan Freeport

Inalum dan Freeport Sepakat Lagi, RI Bayar Rp54 Triliun

 Wartariau.com– PT Indonesia Asahan Alumunium dan Freeport-McMoran Inc (FCX) secara resmi telah menandatangani head of agreement atau penandatanganan pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Penandatangan ini dilakukan langsung oleh CEO Freeport-McMoRan Richard Adkerson bersama dengan Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis, 12 Juli 2018.

Penandatanganan ini langsung disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.

Dalam konferensi pers, Sri Mulyani mengatakan, dengan penandatanganan ini, maka telah dicapai proses kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia, di mana 51 persennya akan dimiliki Indonesia sedangkan 49 persennya dimiliki Freeport-McMoran Inc.

"HoA ini langkah maju dan strategis dalam rangka mewujudkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia, PT Freeport Indonesia dan FCX pada 27 Agustus 2017. Kesepakatan tanggal itu yang diumumkan di kantor Pak Jonan dengan Richard, Saya memuat pokok-pokok lima kesepakatan," ucapnya di Kemenkeu.

Dia menjelaskan, adapun lima aturan tersebut yang secara resmi telah disepakati melalui penandatangan HoA hari ini yaitu:

     Landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah Indonesia dan Freeport terkait IUPK bukan dalam bentuk kontrak karya.
     Divestasi saham 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.
     PT Freeport Indonesia membangun fasilitas smelter dalam negeri.
    Penerimaan negara secara total lebih besar dibandingkan dengan penerimaan negara melalui kontrak karya selama ini.
    Perpanjangan masa oprasi maksimal 2 x 10 tahun hingga 2041 sampai PT Freeport memenuhi kewajiban yang diatur dalam aturan IUPK OP.

"Basicnya (HoA) itu menyetujui harga dan struktur pengambil alihan 51 persen dari saham, termasuk di dalamnya Rio Tinto dan Indocopper. Jadi total keseluruhan adalah struktur dan harga cukup detail ditandatangani Ricahard dan Budi dengan harga yang harus dibayar US$3,85 miliar," ucapnya. Angka ini setara Rp54 triliun dengan kurs Rp14.000 per dolar.

Selain itu, pokok-pokok perjanjian ini juga selaras dengan kesepakatan pada 12 Januari 2018 antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, di mana pemerintah daerah akan mendapatkan saham sebesar 10 persen dari kepemilikan saham PTFI.

"Harapannya partnership FCX dengan Inalum dan Pemeritnah Pusat maupun Daerah mampu meningkatkan kepastian dalam lingkungan operasi dan kualitas industri extractive ke depan dengan begitu meningkatkan kemakmuran masyarakat Indonesia dan Papua," ujarnya.
Viva


TERKAIT