Distankan Pekanbaru:

Distankan Pekanbaru: Pedagang Hewan Kurban Wajib Kantongi SKSHT

Wartariau.com PEKANBARU - Seperti tahun sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul adha, para pedagang hewan-hewan kurban mulai menjual hewan ternak di beberapa titik di Kota Pekanbaru. Namun, untuk menjual hewan ternak ini tidak sembarangan.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru Drh Firdaus menekankan penjual hewan kurban wajib mengantongi surat keterangan sehat hewan ternak (SKSHT).

"Kita akan memantau hewan kurban tersebut untuk memastikan kelaikan dan kesehatan hewan itu," kata Firdaus, Minggu (22/7/2018). 

Selain itu, hewan kurban yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria sesuai dengan ajaran Islam, seperti cukup umur. Pihaknya juga sudah mulai mempersiapkan untuk pemantauan hewan sapi dan kambing yang mulai datang ke Pekanbaru.

“Kegiatan rutin tahunan kami siapkan yang pertama adalah tim sambil menunggu ternak- ternak masuk dari luar ke Pekanbaru, jadi tidak berulang ulang (pemeriksaan fisik),” jelasnya. 

Ia juga memantau titik-titik keberadaan hewan ternak yang dari luar Pekanbaru. Karena saat ini hewan sapi dan kambing dari luar Pekanbaru sudah mulai berdatangan.

"Hewan ternak milik penjual memang terlihat sehat secara fisiknya. Namun tetap saja akan dilakukan pemeriksaan ulang ketika petugas kita turun melakukan pengecekan fisik serta memeriksa kelengkapan administrasinya," sebutnya.

Untuk target pemeriksaan hewan ternak terdapat di beberapa titik di Pekanbaru. Jumlahnya terbilang cukup banyak namun jumlah titik penjual hewan ternak itu bisa saja terus berubah-ubah.

“Sekitar 20-an titik dan setiap tahun berubah,” imbuhnya.

TERKAIT