Dirut BPR Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Simpan Sabu, Dirut BPR Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Wartariau.com ROKAN HULU -  Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hulu, Jangnip (41) ditangkap polisi karena kasus narkoba. Barang bukti yang ditemukan dari Jangnip berupa sabu seberat 2,7 gram dibungkus dalam plastik bening.

"Iya benar. Tersangka Ja ditangkap di rumahnya Jalan Kuini nomor 108 Kelurahan Ujung Batu barang bukti sabu 2,7 gram," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Hasyim Risahondua kepada merdeka.com Minggu (5/8).

Hasyim menyebutkan, Jangnip ditangkap sebagai bandar karena sebelumnya polisi menangkap seorang pembeli sabu inisial JAS darinya, di SLB Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu. JAS ditangkap polisi pada Rabu (1/8) lalu, dalam pemeriksaan dia mengaku beli sabu dari Jangnip.

"Kemudian, petugas mencari keberadaan Ja dan berhasil menangkapnya saat bherada di rumahnya, jalan Kuini. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Ja," kata Hasyim.

Setelah polisi memeriksa seluruh isi rumah Jangnip, tidak ditemukan narkoba. Tak menyerah begitu saja, polisi menginterograsi JAS yang sebelumnya membeli sabu dari Jangnip.

JAS mengatakan bahwa kebiasaan Jangnip menyimpan barang bukti di pekarangan rumahnya dekat tanaman anggrek. Lalu petugas melakukan penggeledahan kembali di sekitar pekarangan rumahnya.

Ternyata benar, di dekat tanaman anggrek pekarangan rumah Jangnip itu, ditemukan barang bukti sabu dengan berat 2,7 gram yang disimpan di bawah batu, seperti yang dilansir dari merdeka.com.

"Atas temuan itu, Jangnip langsung kita bawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Statusnya sudah tersangka, dan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan untuk pelimpahan berkasnya ke jaksa," tegas Hasyim. *

TERKAIT