Polda Riau Gelar Perkara

Polda Riau Gelar Perkara Kasus Galian C Diduga Ilegal di Kampar

Wartariau.com PEKANBARU - Kasus kegiatan galian C yang diduga ilegal, di Dusun Tello, Desa Muara Uwai, Kabupaten Kampar, kembali dilanjutkan penyelidikannya. Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah menggelar perkara, untuk menetapkan jumlah tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat dikonfirmasi halloriau.com, Jumat (10/8/2018) siang, mengatakan penyidik tengah melakukan gelar pekara.

"Saat ini penyidik sedang menggelar perkara dalam kasus dugaan galian C ilegal," ucap Gidion.

Dalam kasus ini, Polda Riau masih memeriksa 3 orang saksi, yang diketahui dari pihak pekerja itu sendiri. Selain itu, 3 alat berat excavator dan dua unit truk pengangkut pasir turut disita aparat.

Sejauh ini, pihak penyidik belum juga menetapkan tersangka yang sekaligus orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Untuk alat berat dan unit truk telah kita sita, sebagai barang bukti. Sementara tersangka belum ada," singkat Gidion.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan operasi terhadap adanya kegiatan galian C yang diduga tidak mengantongi izin (Ilegal,red), di Dusun Tello, Desa Muara Uwai, Kabupaten Kampar, Jumat (20/7/2018) lalu.

TERKAIT