Anggota DPRD Langkat Pemilik Tiga Karung Sabu

Anggota DPRD Langkat Diduga Pemilik Tiga Karung Sabu asal Malaysia

Wartariau.com – Badan Narkotika Nasional membongkar jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu-sabu diperkirakan ratusan kilogram di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penyelundupan narkoba itu diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRD Langkat berinsial I alias H (40 tahun). BNN juga menangkap lima orang diduga pelaku masing-masing berinsial R, I, AR, J dan A.

"Kita amankan diduga pelaku hari Minggu dan Senin di Perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari, kepada wartawan di Medan pada Senin sore, 20 Agustus 2018.

Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional itu berkat kerja sama antara Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut di Kota Langsa, Aceh. Kemudian ditangkap sebuah kapal kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka oleh tim operasi gabungan untuk mengungkap narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumatera Utara.

"Terkait informasi adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu Sumatera Utara. Adapun penangkapan di kapal kayu tersebut diamankan empat orang dengan barang bukti tiga karung goni diduga narkotika," kata Arman.

BNN lalu mengembangkan penyelidikan dan menangkap I alias H selaku pemilik sabu-sabu seberat ratusan kilogram itu dan pelaku lain bersama barang-barang buktinya, seperti mobil Fortuner, uang tunai Rp1,5 juta, kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat insial I alias H, dan STNK mobil dan sepeda motor. Viva
TERKAIT