Dewan: Jangan Masyarakat Saja yang Dideadline

Dikelola Swasta Sampah Tetap Numpuk, Dewan: Jangan Masyarakat Saja yang Dideadline

Wartariau.com PEKANBARU - Pasca ditetapkan sebagai pengelola sampah di zona I (Tampan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai), pihak pemenang tender, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dinilai bekerja tidak maksimal. Hal ini dibuktikan banyaknya tumpukan sampah yang tidak diangkut PT GTJ tersebut di kawasan Tampan (Panam) Pekanbaru.

Untuk itu pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru diminta tidak lepas tangan begitu saja kepada pihak swasta. Namun tetap mengawasi kinerja pihak swasta yang telah menguasai pengelolaan sampah di Pekanbaru.

" Seharusnya mereka (PT GTJ) sudah bekerja sejak 17 Agustus lalu, namun dilapangan banyak sampah yang tidak diangkut, ini ada apa? Pemerintah harunya tidak menyerah bulat-bulat gitu aja dong kepada swasta, tetapi tetap diawasi," ungkap Wakil DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST, Selasa (21/8/2018)

Tidak hanya itu, DLHK juga diminta turun kelapangan apa yang menjadi persoalan sampah menumpuk meski sudah dikelola oleh pihak swasta, dan jika kedapatan ada unsur kesengajaan dari pihak pengelola maka wajib dievaluasi.

" Cek di lapangan, persoalan ada dimana, apakah memang karena masyarakat yang tidak disiplin buang sampah, atau memang pihak swastanya yang terlambat mengangkut sampah, jangan masyarakat saja yang Dideadline buang sampah dari pukul 19.00-05.00 WIB, tetapi pihak swasta juga harus dideadline jam angkutnya jangan sampah hari ini besok baru diangkut," katanya.

Untuk diketahu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekabaru terpaksa harus menggunakan pihak swasta untuk mengelola sampah di zona 1 PT Godang Tua Jaya (GTJ) resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam proyek pengangkutan sampah oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pekanbaru.

Sebelumnya perusahaan ini sempat menuai kontroversi, sebab saat lelang yang sama sebelumnya, perusahaan ini digugurkan karena kemampuan dasarnya tersebut tidak memenuhi syarat

Namun saat ikut lelang berikutnya, ULP kembali menetapkan PT GTJ sebagai pemenangnya. Bahkan terhitung tanggal 17 Agustus kemarin perusahaan ini ternyata sudah mulai bekerja mengangkut sampah di zona 1 yang wilayah kerjanya mencakup tiga kecamatan. Yakni kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.

Sementara untuk zona 2 sudah lebih duluan diiserahkan ke pihak ketiga. Zona 2 dengan lokasi pekerjaan mencakup Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sail, Bukit Raya dan Tenayan Raya sudah lebih duluan dikerjakan oleh PT Samhana Indah

Artinya, saat ini nyaris hanya tersisa lagi dua kecamatan yang dikelola oleh DLHK Kota Pekanbaru. Yakni Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir. Sementara 10 kecamatan lagi resmi diserahkan ke pihak swasta.

TERKAIT