Sudah Dua Kali Politikus NasDem Bandar Narkoba

Sudah Dua Kali Politikus NasDem Bandar Narkoba Impor Sabu Malaysia

 Wartariau.com– Anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan alias Hongkong (45) ?melalui pengakuannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, sudah dua kali mengimpor narkoba dengan jenis sabu dari Malaysia.

Untuk yang pertama, Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengimpor sabu seberat 55 Kilogram. Untuk yang kedua, sabu seberat 105 Kilogram dan pil ekstasi berjumlah 30 ribu butir?. Namun untuk pengiriman kedua sudah diketahui petugas BNN.

"Dia mengaku baru dua kali. Nanti yang lain akan kita lakukan penyelidikan," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan di Medan, Sumut, Selasa, 21 Agustus 2018.

Arman mengungkapkan bahwa narkoba kualitas kelas satu tersebut ?tidak diproduksi di Indonesia melainkan di luar negeri. Namun pengiriman berasal pulau Pinang, Malaysia. Dengan melakukan transaksi di tengah laut, tepatnya di perairan selat Malaka.

"Modus yang mereka lakukan bukan tergolong baru. Sindikat internasional mengatur pengiriman dari pulau Pinang, Malaysia dengan kapal speed boat. Di satu titik koordinat tertentu, mereka bertemu dengan para penjemput yang berasal dari Indonesia. Di sana mereka lalu menurunkan (memindahkan) barang itu, dikenal dengan ship to ship. Nantinya kurir yang diindonesia yang menyamar sebagai nelayan akan membawa ke darat," kata Arman.

Selain Ibrahim, BNN ?juga mengamankan 5 pelaku masing-masing berinsial I, AR, J dan A. Diamankan secara terpisah ada di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dan di sebuah kapal motor di Perairan Selat Malaka, Minggu 19 Agustus 2018 dan Senin, 20 Agustus 2018.

?"IH (Ibrahim Hasan) adalah orang yang merekrut kurir dan menyewa kapal. Bahkan menurut keterangan dari tersangka yang lain dialah pemilik. Kalau dilihat dari kapasitasnya ini bandar besar," ucap Arman.

Arman menjelaskan ?rencananya barang itu akan disimpan dalam sebuah gudang di kawasan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sebelum diedarkan ke wilayah-wilayah Indonesia untuk edarkan kembali.

"Yang menjemput upahnya Rp200 juta. Kemudian kita akan lakukan penyelidikan dari uang yang mereka terima. Nanti kita lihat dari TPPU," tutur Arman.
Viva


TERKAIT