Sekjen Golkar:

Sekjen Golkar: Pengembalian Uang Rp 700 Juta ke KPK Bukan Perintah Partai

Wartariau.com JAKARTA - Tentang pengembalian uang Rp 700 juta dari seorang kader kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus menyebut, tidak ada perintah dari partai. Lodewijk menegaskan, pengembalian uang terkait perkara dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1 itu murni kehendak dari individu tersebut.

 "Ini bukan partai, ini individu ya, jadi bedakan antara individu dan partai," ujar Lodewijk di Jakarta, Kamis (13/9/2018), seperti dikutip dari kompas.com. Lodewijk justru meyakini pengembalian uang berkaitan dengan seruan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang kini juga telah menjadi tersangka di KPK.

Idrus sebelumnya meminta kepada kader Golkar yang ikut menerima uang agar mengembalikannya ke KPK. "Itu mungkin kita hargai Pak Idrus Marham menyampaikan bahwa kader Golkar kalau ada yang menerima uang itu, coba agar dikembalikan," kata Lodewijk.

Namun demikian, Lodewijk kembali menegaskan perkara dugaan korupsi kader Golkar tidak terkait dengan Golkar secara institusi. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kader yang tersangkut hukum tersebut kepada KPK. "Biarkanlah ini berproses, jadi jangan ranah hukum kita bahas di sini, tidak tepat, biar saja berproses," kata Lodewijk.

Ia menambahkan, saat ini yang menjadi prioritas Golkar adalah memastikan tagline "Golkar Bersih" berjalan di internal Golkar. Dengan begitu, ke depannya tidak ada kader-kader Golkar yang tersangkut hukum dan justru merugikan partai berlambang pohon beringin tersebut. "Ada pikiran kita kesana dan kita mulai membiasakan bagaimana Golkar bersih, itu yang diharapkan Golkar ke depan punya karakter jika ingin menang tetapi dia tetap bersih," kata dia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya membenarkan bahwa ada pengurus partai Golkar mengembalikan uang Rp 700 juta ke KPK. Uang itu terkait dengan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Salah satu tersangka kasus ini adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih juga sudah mengembalikan uang Rp 500 juta pada 30 Agustus 2018. Eni juga beberapa kali mengatakan ada Rp 2 miliar untuk pembiayaan musyawarah nasional luar biasa Golkar pada Desember 2017. (*)

TERKAIT