Gadis di Bawah Umur Diperkosa 6 ABG

Tragis, Gadis di Bawah Umur Diperkosa 6 ABG Gara-gara Miras

Wartariau.com SURABAYA - Tragis, seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Pasuruan menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan 6 ABG yang terpengaruh miras oplosan. Satu di antaranya adalah kekasihnya sendiri.

Aksi ini bermula saat sang kekasih yang diketahui berinisial CH mengajak korban jalan-jalan ke sejumlah tempat pada tanggal 5 September lalu. Di tengah perjalanan, CH mengajak korban mampir ke rumahnya untuk beristirahat.

Dirilis dari detik.com, setelah melepas lelah, pelaku mengajak korban yang masih duduk di bangku SMA itu mampir ke rumah temannya, MJ (17). Kala itu MJ tengah menggelar pesta miras bersama 4 temannya.

"Pesta miras oplosan. Mirasnya berupa alkohol 70 persen dicampur minuman berenergi," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, Kamis (20/9/2018).

Tahu ada pesta miras, korban sempat meminta diantarkan pulang, namun CH menolak. Bahkan korban dibujuk oleh para tersangka untuk ikut pesta miras tersebut.

"Korban menolak minum miras, tapi terus dipaksa sampai akhirnya korban mau membuka mulutnya. Korban dicekoki miras beberapa kali, hingga akhirnya korban tak sadarkan diri," terang Budi.

Dalam pengaruh miras itulah para tersangka melampiaskan nafsunya kepada korban secara bergiliran. Setelah diperlakukan dengan keji, korban lantas diantarkan pulang. Kepada orang tuanya, korban pun menceritakan aib yang menimpanya.

"Orang tua korban marah dan langsung melapor ke polisi hari itu juga. Begitu laporan kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 4 orang," jelasnya.

Keempat tersangka yang telah dibekuk di antaranya CH (14), MJ (17), SA (17) dan Fahrur Rozi (32). "Dua orang lagi masih dalam pengejaran," imbuh Budi.

Dari pengakuan salah satu tersangka, CH, ia dan korban baru sepekan berpacaran. Namun ia mengaku tidak ikut memperkosa korban. Ia bahkan tak menduga teman-temannya akan tega memperkosa pacarnya.

"Saya hanya memegangi dan menciumi saja. Yang memperkosa teman saya ini," ungkapnya sembari menunjuk ketiga tersangka lainnya.

Sementara itu, tersangka lain, MJ, menolak jika dituduh memperkosa korban. Ia mengatakan perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Namun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh 5 orang, yaitu MJ, SA, Fahrur Rozi dan 2 pelaku yang belum ditangkap. Sedangkan CH, pacar korban, hanya melakukan pencabulan terhadap korban.

"CH ini hanya memegang dan menciumi, sedangkan 5 temannya menyetubuhi," terangnya.

Polisi juga menegaskan pengakuan para tersangka tak bisa menghapus tanggung jawab pidana atas perbuatan mereka, terutama karena korban masih di bawah umur. Para tersangka tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Mereka harus bertanggung jawab secara hukum," tegas Budi.

Polisi juga mengimbau dua tersangka lainnya untuk menyerahkan diri. "Kami akan usut tuntas kasus ini. 2 pelaku lain kami imbau menyerahkan diri," tandasnya.

Untuk saat ini, tersangka lainnya telah ditahan di Unit PPA Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan. MJ, SA, Fahrur Rozi dan 2 pelaku lainnya akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU/RI/35/2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan karena masih di bawah umur, CH akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU/RI/35/2014 tentang perlindungan anak. (*)

TERKAIT