DPRD Riau Tunda Proses Pemberhentian Andi Rachman

DPRD Riau Tunda Proses Pemberhentian Andi Rachman Hingga Surat Pengunduran Diri Diterima

Wartariau.com PEKANBARU - Sebelum adanya surat pengunduran diri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachaman diterima dewan, maka DPRD Riau belum akan memproses pemberhentian Gubernur Riau dan mengangkat gubernur baru.

Padahal, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sony Soemarsono sudah menegaskan bahwa paripurna tidak perlu menunggu surat-menyurat. Karena tidak mengharuskan surat dari KPU, pihak DPRD cukup mengecek DCT melalui situs website resmi KPU atau di pengumuman.

Dilansir dari tribunpekanbaru.com, Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo mengatakan, sampai hari ini pihaknya masih belum menerima surat tersebut. Maka dari itu paripurna belum bisa dilakukan.

Menurutnya, harus ada dasar untuk bisa dilakukan suatu paripurna, sebagai landasan dan latar belakang paripurna yang dilaksanakan tersebut.

"Kita belum terima surat sampai sekarang. Apa dasar kita melaksanakan paripurna tersebut," kata Sunaryo kepada Tribun, Sabtu (22/9/2018).

Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau lainnya, Kordias Pasaribu. Namun dengan sudah ditetapkannya dalam DCT Arsyadjuliandi Rachman saat ini menurutnya sudah gugur haknya sebagai gubernur.

Kordias juga mengatakan, saat ini pihak DPRD sedang menunggu surat perintah dari Kemendagri untuk melakukan paripurna penetapan pemberhentian Andi Rachman. Jika sudah keluar maka pihaknya baru bisa menindaklanjuti.

"Untuk paripurna pemberhentian Andi Rachman, hal tersebut tergantung pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau nanti. Rapat bulan ini kan dirumuskan sama Banmus, dan bulan ini tidak ada jadwal itu, entah nanti akan diselipkan atau bagaimana itu dibahas dulu oleh Banmus," imbuhnya.

Sebelumnya, Sony Soemarsono menunyampaikan, menurutnya bisa dilalakukan oleh pihak terkait.

"Dicek saja lewat Website KPU, memang tidak pakai surat-suratan karena ribuan orang yang maju, jadi kalau malas pimpinan ngecek, staf suruh cek DCT nya, "ujar Sony Soemarsono kepada Tribun.

Dengan demikian jika sudah ada DCT resmi di website KPU maka langsung dilakukan paripurna untuk pengajuan pemberhentian Arsyadjuliandi Rachman dari Gubernur dan pengajuan Wan Thamrin Hasyim sebagai Gubernur Depenitif.

"Seharusnya disegerakan, karena sekarang sudah tidak perlu lagi menunggu surat resmi lainnya,"ujarnya.

Jika dalam lima hari tidak ada juga Paripurna dari Dewan Riau maka pihak Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan langsung dan mengajukan ke Presiden untuk penetapan Wagub menjadi Gubernur Depenitif.

"Secara otomatis, bila masuk DCT, ya segera paripurna pemberhentian dan usul Wagub sebagai Gubernur. Sambil nunggu SK, Wagub sebagai Plt Gubernur dulu. Non aktifnya Gubernur tak perlu nunggu Kepres karena sudah ditetapkan dengan jelas dalam UU, DCT keluar langsung Gubernur berhenti, " ujar Soemarsono. (*)




TERKAIT