ASN Pemprov Riau segera Dipecat

23 ASN Pemprov Riau segera Dipecat sebelum Akhir Tahun

Wartariau.com PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau telah memproses pemecatan bagi 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tersandung kasus hukum dan korupsi.

Sebelum akhir tahun, ASN tersebut dipastikan sudah 'dirumahkan'.

Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah mengantongi 18 surat putusan inkrah dari Kejaksaan Tinggi Negeri. Sedangkan, sisanya masih dalam proses.

"Sudah diproses dan diharmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau. Tinggal menunggu teken dari pejabat pembina kepegawaian," katanya akhir pekan lalu.

ASN tersebut secara otomatis akan diberhentikan oleh BKN. Terkait mekanisme penarikan gajinya, lanjut Ikhwan, akan diputuskan dalam pertemuan bersama BKD se-Riau.

"Jadi yang terpenting diberhentikan statusnya sebagai ASN dulu dan penarikan gajinya dibahas nanti. Kalau sesuai arahan pusat memang harus segera ditarik untuk menghindari kerugian negara," tandasnya. (*)

TERKAIT