Penyidik KPK Bakal Periksa Anggota DPR

Terkait Kasus PLTU Riau-1, Penyidik KPK Bakal Periksa Anggota DPR Nawafie

Wartariau.com JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nawafie Saleh. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Nawafie rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Idrus Marham (IM).

"Nawafie Saleh akan diperiksa selaku saksi penyidikan tersangka IM," kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin, 24 September 2018.

Bersamaan itu, KPK juga memanggil Direktur PT Nugas Trans Energy, Indra Purnamadai. Indra yang juga menjabat sebagai Direktur PT Raya Energi Indonesia itu, kata Febri, akan diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.
     
Untuk diketahui, sepertti ditulis Viva, dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
              
Eni dan Idrus diduga menerima suap sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Eni mengaku sebagian dari Rp2 miliar yang ia terima digunakan untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar tahun 2017.

Belakangan Eni telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta. Ada pengurus Golkar lainnya juga mengembalikan uang sejumlah Rp700 juta kepada lembaga antikorupsi itu. Namun KPK belum bisa merilis sosok politisi Golkar yang mengembalikan uang tersebut.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari partai berlambang pohon beringin itu dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Mereka yakni mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto dan Ketua Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng. (*)
TERKAIT