Disperindag Bisa Tertibkan Pasar Kaget

Jika Ada Laporan, Disperindag Baru Bisa Tertibkan Pasar Kaget

Wartariau.com PEKANBARU - Pasar kaget di Kota Pekanbaru masih menjamur. Pasar yang dianggap ilegal ini bisa ditertibkan jika ada laporan masuk ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru.

"Kita dapat menertibkan pasar kaget jika ada sejumlah pihak yang melaporkan keberatan," kata Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Suhardi, Selasa (25/9/2018).

Kata dia, penertiban pasar kaget harus dilandasi adanya laporan masyarakat ataupun sejumlah pihak yang keberatan dengan keberadaannya, dan dirasa sangat mengganggu dan sudah meresahkan lingkungan di sekitar.

"Kita tak bisa main tutup-tutup saja. Harus ada laporan keberatan dulu," kata dia.

Ia mengaku, saat ini Disperindag kesulitan dan tidak bisa menertibkan keberadaan pasar kaget yang selama ini berstatus ilegal. Ada beberapa faktor yang membuat pasar kaget tidak bisa dtertibkan, bahkan ditutup begitu saja karena pasar kaget sebagai sumber ekonomi masyarakat.

"Bagaimanapun juga, pasar kaget tempat masyarakat mencari rezeki. Bahkan cenderung masyarakat banyak yang mendukung berdirinya pasar kaget di beberapa tempat. Jadi kita tak bisa menertibkan, tapi ditata," paparnya.

Meskipun mengakui kesulitan menertibkan pasar kaget, Ia mengklaim pihaknya telah berhasil menutup satu dari puluhan pasar kaget yang ada di Kota Pekanbaru.

"Satu pasar kaget telah ditutup karena adanya laporan keberatan yang kami terima. Keberadaan pasar kaget yang ditutup terletak di Hang Jebat. Beberapa pihak keberatan karena posisinya yang terletak dekat dengan Pasar Sail," ungkapnya.
TERKAIT