Tower Ilegal Pekanbaru

200 Tower Ilegal Pekanbaru Bakal Diputihkan, Dewan Minta Sesuai Mekanisme UU

Wartariau.com PEKANBARU - Dari data yang tercatat di Diskominfo Kota Pekanbaru, dari 800 lebih tower yang berdiri di Pekanbaru 200 lebih diantaranya merupakan tower ilegal atau tidak memiliki izin.

Namun 200 tower ilegal tersebut hingga saat ini masih berdiri bebas dan belum ada tanda-tanda penertiban. Bahkan Pemko Pekanbaru malah memberi kelonggaran dan akan melakukan pemutihan terhadap tower ilegal tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra ST MT. Dimana menurut ia lagi langkah tersebut sebagai langkah awal Pemerintah Kota dalam memberikan win-win solution kepada pemilik tower ilegal.

"Diskominfo memiliki tugas untuk menata tower-tower yang ada di Pekanbaru, mulai dari sinergi dengan estetika kota, dimana jangan sampai Pekanbaru berubah menjadi hutan baja. "Penataan tower ini akan diatur lebih spesifik lagi didalam Perwako yang akan final dibahas," ungkap Eka, Rabu (26/9/2018).

Jika selama ini tower-tower yang penempatannya ditentukan oleh operatornya atau provider selular, namun kini (Pemko) yang akan ambil alih menentukan titik dimana tower-tower boleh didirikan agar tower yang didirikan lebih tertata dengan baik.

"Ke depan kemungkinan kita akan mengarahkan tower di pinggir jalan atau median jalan terutama yang di pusat perkotaan, tentu saja jenis kontruksinya berbeda. Ke depan kita tidak mengizinkan lagi tower berupa menara, tapi tower di tengah kota berupa tiang yang diletakkan di median jalan yang juga berfungsi sebagai lampu penerangan," ungkap Eka lagi.

Untuk tower-tower yang hari ini sudah berdiri dan tidak berizin, Pemko membuat kebijakan. Dimana jika dilihat dari kebutuhannya, tower juga diperlukan masyarakat untuk kebutuhan komunikasi. Tahap awal pemerintah akan melakukan pemutihan.

"Jadi ini berita gembira bagi pemilik tower yang tidak berizin, silahkan urus izinnya. Tentu saja nanti jika ada denda silahkan urus sebagai konsekuensinya. Dan juga hal ini menghasilkan PAD bagi Pemko. Jadi apalagi yang menjadi kendala mereka tidak mengurus izin, toh izin sudah dipermudah. Dengan begitu retribusi kita bisa meningkat. Setelah kita beri izin ke depan, jika tidak lagi diurus izin akan langsung kita tebang," tegasnya.

Sementara itu, Ida Yulita Susanti SH MH Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru ini berpesan langkah pemutihan tower ilegal tersebut dilakukan sesuai mekanisme undang-undang yang ada dan berkoordinasi Kementerian Teknis yakni Kementerian Kominfo.

Bahkan Ida mendukung jika alasan pemutihan dilakukan Pemko untuk mempermudah pengurusan izin bagi pemilik tower dan semakin banyaknya tower yang legal dan akan menggenjot PAD Kota Pekanbaru.

"Tentunya kebijakan untuk memutihkan tower tidak berizin ini melalui mekanisme dan undang-undang yang ada, dan jika sudah sesuai aturan yang ada, maka kita himbau program ini untuk benar-benar dilaksanakan pemko, jangan tanggung-tanggung. Jangan hanya di mulut aja programnya tapi juga direalisasikan agar  bisa juga menambah PAD kita. Karena di APBD Perubahan, anggaran kita banyak dirasionalisasi. Mudah-mudahan masuknya retribusi tower dapat menambah juga pendapatan kota kita," ungkap Ida.

Di samping itu, Ida juga berpesan kepada pemilik, operator dan owner tower ilegal yang selama ini masih berdiri di Pekanbaru segera mengurus izin sesuai aturan yang ada. Jika kedapatan masih membandel Ida berpesan kepada Pemerintah Kota bisa bersikap tegas, yakni dengan melakukan penertiban.

"Izin sudah dipermudah, jika masih ada juga yang tidak mau mengurus izinya maka kita minta tower tersebut ditumbangkan saja, karena tidak bisa memberi kontribusi terutama terhadap PAD kota Pekanbaru," pungkas Ida.
TERKAIT