Kasus Ilegal Loging di Pelalawan

Kasus Ilegal Loging di Pelalawan Berhasil Diungkap Aparat, 19 Tersangka segera Disidang

Wartariau.com PEKANBARU - Kayu olahan bernilai tinggi, jenis meranti merah dan meranti, sebanyak 52,8 ton berhasil disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Agustus 2018 lalu.

Kayu tersebut merupakan hasil perambahan hutan ilegal logging di Desa Serapung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Pelalawan. Kayu tersebtu diamankan dari tangan 19 orang yang sudah menjadi tersangka saat ini.

"Kasus ini akan dilimpahkan berkas perkaranya (P21) hari ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk disidangkan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, kepada awak media, Kamis (11/10/2018) siang.

Menurut Gidion, aksi perambahan hutan ini sudah berjalan selama 3 tahun lamanya. Terungkap berdasarkan pantauan patroli udara Karhutla Riau, ditemukan tindak pidana ilegal logging yang didukung laporan dari warga.

"Hasil penyelidikan kita, hampir puluhan hektare kawasan hutan yang sudah dirambah kayunya untuk kepentingan pribadi," sambung Gidion.

Sementara, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan, saat diamankan para tersangka berada di kawasan konsesi PT SPA.

"Lokasi penemuan kayu di wilayah konsesi tapi titik tebang tidak di wilayah konsesi," ujar Sunarto, saat ekspos siang.

Lebih lanjut, kata Sunarto titik tebang kayu berada di hutan alam di wilayah Kuala Kampar. Lokasi itu berjarak sekitar tujuh jam perjalanan dari Pekanbaru.

"Ada dua TKP penemuan, dengan melilit 19 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini," tegas Sunarto.

Sunarto menjelaskan, lokasi TKP pertama, tim Subdit IV Ditreskrimsus menemukan 29 rakit kayu. Rakit itu dibawa melalui kanal-kanal di kawasan konsesi PT SPA untuk selanjutnya dibawa ke darat. Kayu lalu dimuat ke dalam truk.

"Satu unit truk di amankan di simpang lampu merah Tabek Gadang, Kecamatan Tampan. Truk akan menuju daerah Bagansiapiapi, Kabupaten Roman Hilir," tutur Sunarto.

Selain kayu dan truk, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit mesin sin saw, 4 buah parang, 1 sampan dan satu pompong. Kata Sunarto, tersangka ini punya berbagai peran, ada yang menebang, merakit dan ada yang membawa.

Pengakuan para tersangka mereka baru pertama kali melakukan penebangan kayu ilegal. Namun, dari analisa lokasi diperkirakan aktivitas ilegal teravut sudah terjadi sejak tiga tahun lalu.

Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka sudah selesai dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Seluruh tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kejaksaan Negeri Pelalawan.

Atas perbuatannya 19 tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b atau Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

TERKAIT