Pelaku Penembakan Peluru Nyasar di DPR,

Soal PNS Jadi Pelaku Penembakan Peluru Nyasar di DPR, Kemenhub Cek ke Polda

Wartariau.com JAKARTA - Polisi menyebut dua orang tersangka peluru nyasar ke gedung DPR berinisial IAW dan RMY merupakan PNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari informasi lebih lengkap mengenai kedua orang itu.

"Untuk sementara kami belum mendapatkan informasi secara resmi. Kami lagi dalam proses mencari konfirmasi kepada pihak kepolisian, besok akan kami lakukan. Besok kami akan mencari konfirmasi yang lebih akurat dengan pihak yang berwajib," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan, ketika dihubungi detik.com, Rabu (17/10/2018).

Baitul mengatakan pihak polri baru menginformasikan melalui konferensi pers, belum memberitahukan secara resmi kepada Kementerian Perhubungan. Oleh karenanya Kemenhub akan mencari tahu mengenai status kepegawaian pelaku itu, administrasi, termasuk dinas di mana.

"(Pemberitahuan resmi) minimal bukan tidak tertulis tapi kami akan mencari apakah benar. Kami akan mencocokan, status apakah betul, misal nama Budi misalnya ada yang bisa di departemen Perhubungan, PUPR dll, itu lebih kepada inisial. Kami butuh info lebih lengkap," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menyebut dua orang tersangka peluru nyasar ke gedung DPR berinisial IAW dan RMY merupakan PNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun polisi tak menyebut secara detail di Ditjen mana kedua orang itu berdinas.

"PNS Kemenhub, iya dua-duanya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Nico juga menjelaskan kedua orang tersebut bukan merupakan anggota Perbakin. Mereka menggunakan senjata yang berada di gudang.

Diketahui, peluru nyasar menembus ruangan kerja Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan ruangan Bambang Heri Purnama dari Golkar sekitar pukul 14.35 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut peluru yang ditemukan di dua ruangan tersebut identik dengan senjata glock 16 yang digunakan oleh pelaku.

IAW dan RMY ditetapkan tersangka karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40. (*)
TERKAIT